Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, sedang merancang skema bantuan anggaran untuk pemerintah daerah (pemda) yang mengalami kesulitan dalam memenuhi belanja pegawai, termasuk gaji bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS. Namun, bantuan ini baru akan disalurkan setelah pemerintah pusat menyelesaikan proses rekonsiliasi data dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Tito menjelaskan bahwa pemerintah tidak ingin memberikan bantuan tambahan tanpa memastikan kondisi fiskal di masing-masing daerah. "Kita enggak mau memberikan harapan kemudian langsung main top-up gitu aja. Nanti daerahnya enggak mau melakukan efisiensi," ungkapnya usai pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Senin (27/7).
Penegasan Tidak Ada Opsi Merumahkan Pegawai
Ia menegaskan bahwa tidak ada opsi bagi pemda untuk merumahkan pegawai atau menunda pembayaran gaji PNS akibat keterbatasan anggaran. "Saya sudah menyampaikan pernyataan bahwa tidak ada opsi untuk, tidak boleh ada opsi untuk merumahkan atau tidak membayar pegawainya," tegas Tito.
Oleh karena itu, Tito meminta agar seluruh pemda terlebih dahulu melakukan efisiensi dalam belanja sebelum mengajukan bantuan dari pemerintah pusat. Menurutnya, masih banyak daerah yang memiliki ruang untuk memangkas belanja operasional dan biaya pemeliharaan.
Contohnya, Tito menyebutkan hasil evaluasi di Kota Tidore Kepulauan yang menunjukkan adanya pos belanja operasional dan pemeliharaan yang dapat disederhanakan untuk menutupi kekurangan anggaran belanja pegawai. "Setelah kita lihat dari belanja operasional ternyata perawatan, pemeliharaan ada yang bisa disederhanakan, diefisiensikan, yang bisa menutupi kekurangan untuk belanja pegawai," jelasnya.
Mendorong Peningkatan Pendapatan Asli Daerah
Selain melakukan efisiensi, Tito juga mendorong daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Ia memberikan contoh Kota Pekanbaru yang berhasil meningkatkan PAD dari Rp800 miliar pada 2024 menjadi Rp1,2 triliun pada 2025 melalui penyederhanaan birokrasi dalam pembayaran pajak dan retribusi. "Saya mengharapkan seluruh daerah juga melakukan PAD, naikkan PAD untuk naikkan pendapatan supaya bisa membayar belanja pegawai," tambahnya.
Di sisi lain, Tito meminta Kementerian Keuangan untuk mempercepat penyaluran dana bagi hasil (DBH) bagi daerah yang berhak menerima. "Kalau daerah yang memang sulit sekali PAD-nya, tapi ada DBH-nya, dana bagi hasil, yang ada di Kementerian Keuangan, kita mohon kepada Menteri Keuangan agar DBH-nya bisa dibayarkan sehingga bisa menutupi belanja pegawai," ujarnya.
Tito menegaskan bahwa skema top-up akan menjadi opsi terakhir jika daerah telah melakukan efisiensi, tidak memiliki ruang untuk meningkatkan PAD, dan tidak memperoleh DBH yang cukup. Saat ini, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan masih melakukan rekonsiliasi data untuk menentukan daerah mana yang benar-benar membutuhkan tambahan anggaran tersebut.
"Nanti kita akan melakukan rekonsiliasi antara dua Dirjen ini. Daerah-daerah mana saja yang betul-betul perlu dibantu," kata Tito. Ia belum bersedia mengungkapkan jumlah daerah yang berpotensi menerima top-up maupun besaran anggarannya. Pemerintah menargetkan proses pencocokan data dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu minggu. "Mudah-mudahan seminggu," tutupnya.