Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons penetapan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) untuk periode 2008 hingga 2025. Purbaya menjelaskan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang berujung pada penangkapan kedua pejabat pajak tersebut.
"Itu kan case yang lama kan ya. Case lama berkembang," ungkap Purbaya saat ditemui di KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis (13/8).
Peringatan untuk Pegawai Pajak
Menanggapi situasi ini, Purbaya menekankan pentingnya bagi seluruh pegawai DJP untuk tidak bertindak sembarangan dalam menjalankan tugas mereka. Ia mengingatkan bahwa setiap aktivitas pegawai pajak saat ini berada di bawah pengawasan aparat penegak hukum.
"Yang jelas kita peringatkan pegawai-pegawai pajak bahwa ke depan enggak bisa sembarangan lagi karena kita diawasi oleh semua aparat penegak hukum," tegas Purbaya.
Mengenai proses hukum yang sedang berlangsung, Purbaya memastikan bahwa kedua pegawai pajak tersebut akan mendapatkan pendampingan hukum dari Kementerian Keuangan. Namun, ia menegaskan bahwa institusinya tidak akan mengintervensi atau terlibat dalam substansi hukum kasus ini.
"Kita enggak ikut campur, saya enggak ikut campur. Saya ikut alurnya saja sesuai dengan berjalannya sidang pengadilan," tambahnya.
Kasus Korupsi dan Kerugian Negara
Purbaya juga memberikan tanggapan terkait tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru saja menggeledah rumah seorang pemeriksa pajak di Malang, serta menyita logam mulia emas seberat 1,3 kilogram dan uang tunai sebesar Rp100 juta. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut kepada pihak yang berwenang dan kembali mengingatkan seluruh pegawainya untuk berhati-hati dalam bekerja.
Purbaya menilai bahwa oknum pegawai pajak yang terlibat dalam masalah hukum hanyalah sebagian kecil dari total pegawai DJP. Ia menyatakan bahwa mayoritas pegawai telah menjalankan tugas dengan mematuhi arahan terkait evaluasi dan perbaikan di internal DJP.
"Kita lihat case-nya berapa sih dari jumlah kerja mereka? Pasti relatif kecil karena sebagian besar sudah ikut track yang kita arahkan," jelas Purbaya.
Kejaksaan Agung mengungkapkan peran dua pegawai DJP dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa kedua tersangka, yang berinisial BP dan SR, pernah bertugas sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak TPL.
Saiful menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan ekspor PT TPL yang dilakukan secara under invoicing, di mana produk yang dilaporkan seharusnya adalah dissolving pulp, meskipun dilaporkan sebagai produk paper grade pulp. Kejaksaan Agung menduga adanya manipulasi HS Code yang dilakukan oleh TPL dengan bantuan kedua tersangka.
Saiful juga menambahkan bahwa akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp2 triliun, dan hasil resmi dari tim auditor akan disampaikan kemudian.