JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi mengungkapkan komitmennya untuk menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan ini merujuk pada amanat MK yang meminta agar dana untuk program tersebut tidak lagi digabungkan dengan anggaran pendidikan.
Menurut amar putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026, perubahan dalam struktur anggaran ini harus diterapkan paling lambat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028. Purbaya menyatakan, "Kita ikuti putusan MK," saat memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan baru-baru ini.
Pertimbangan Mahkamah Konstitusi
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa pembiayaan Program MBG bukanlah bagian utama dari penyelenggaraan pendidikan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, dana untuk program MBG tidak boleh lagi dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan yang minimal harus mencapai 20 persen dari APBN.
Komitmen Pemerintah dan Rencana Anggaran
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menindaklanjuti putusan tersebut dengan melakukan penyesuaian pada struktur penganggaran secara terencana. Penetapan implementasi pemisahan anggaran pada tahun 2028 dipilih untuk memastikan keberlanjutan proses pengelolaan fiskal yang sedang berlangsung.
Menkeu menjelaskan bahwa struktur APBN untuk tahun-tahun mendatang tidak akan mengalami perubahan signifikan karena sudah berada pada tahap akhir pembahasan. Ia menambahkan bahwa perubahan mendadak pada rancangan anggaran yang hampir final dapat berisiko mengganggu stabilitas penyelesaian APBN. "Kalau ini kan sudah dibahas. Jadi, kalau 2028 ya 2028, karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu," tuturnya.
Selain fokus pada kepatuhan hukum, Kementerian Keuangan juga akan menghitung dengan cermat dampak fiskal dari pemisahan dana tersebut.