Isu mengenai rencana pemindahan penyaluran gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sedang beredar. Kebijakan ini dianggap dapat berdampak pada tenaga kerja, sektor perbankan, serta perekonomian daerah.
Pernyataan Menteri Keuangan
Menanggapi isu tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak memiliki kebijakan atau rencana untuk mengalihkan penyaluran gaji ASN daerah. "Enggak ada. Itu bukan dari kita (Kemenkeu). Kita tidak ada kebijakan seperti itu. Kita seperti biasa saja," ungkap Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Senin (7/9).
Mekanisme Transfer Gaji ASN
Purbaya juga menambahkan bahwa hingga saat ini, pemerintah pusat tidak merencanakan perubahan dalam mekanisme transfer atau penyaluran dana kepada pemerintah daerah. "Kalau pemdanya yang ngatur ya saya enggak tahu, tetapi dari pemerintah pusat enggak ada rencana seperti itu," jelasnya. Ia menekankan bahwa mekanisme transfer yang selama ini diterapkan masih berjalan seperti biasa dan tidak ada rencana untuk mengubahnya. "Jadi enggak ada rencana perubahan transfer, cara transfer sampai sekarang ya. Seperti biasa yang dilakukan," tutup Purbaya.