PT MNC Asia Holding menyambut baik keputusan banding yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait perkara PT CMNP. Chris Taufik, selaku penasihat hukum perusahaan, menyatakan bahwa putusan tersebut merupakan kemenangan yang diperoleh secara bertahap. "Kalau saya lihat, kami menang. Bagi kami, ini kemenangan yang dicicil," ungkap Chris pada Selasa, 11 Agustus.
Penurunan Jumlah Ganti Rugi
Chris menambahkan bahwa istilah "kemenangan yang dicicil" muncul karena jumlah ganti rugi yang ditetapkan oleh majelis hakim jauh lebih ringan dibandingkan dengan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menilai bahwa keputusan ini menunjukkan bahwa majelis hakim mulai mempertimbangkan argumen yang diajukan oleh pihak MNC Asia Holding. Menurutnya, ada indikasi bahwa hakim mulai meragukan gugatan dari CMNP, mengingat tidak semua beban yang sebelumnya ditetapkan kepada MNC dipertahankan.
"Putusan pengadilan tinggi ini jelas mengoreksi putusan PN dan menunjukkan kalau sudah mulai ada keraguan juga mungkin dari bapak-bapak hakimnya. Ragu, makanya dikurangi, makanya saya bilang ini kemenangan yang dicicil," jelasnya. Dalam putusan sebelumnya, MNC Asia diharuskan membayar ganti rugi sebesar US$ 28 juta, bunga 6 persen, dan kerugian immateril senilai Rp 50 miliar. Namun, dalam putusan terbaru ini, Chris menilai bahwa majelis hakim tampaknya ragu dengan gugatan CMNP, sehingga menghapus ganti rugi bunga dan kerugian immateril.
Isu Sita Jaminan dan Langkah Selanjutnya
Chris juga menegaskan bahwa isu mengenai sita jaminan yang sempat ramai dibicarakan tidak pernah dikabulkan oleh pengadilan. "Cuma ramai di medsos, tetapi sepi di kenyataan," tambahnya. Ia menjelaskan bahwa permohonan sita jaminan yang diajukan sejak tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak diterima, dan upaya CMNP untuk mendapatkan sita jaminan melalui proses banding juga tidak membuahkan hasil.
"Sita jaminan enggak ada. Kalau sita jaminan itu dari mulai pengadilan negeri sudah enggak dikabulkan," tegas Chris. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan kasasi atas putusan ini, karena terdapat ketidaksesuaian terkait pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban. MNC Asia Holding hanya berperan sebagai agen, bukan sebagai pihak yang menerbitkan Negotiable Certificate of Deposit.
"Kami akan kasasi, karena kita posisinya masih tetap sama: Yang menerbitkan barang itu bukan kami, yang menerbitkan itu UniBank dan UniBank sebagai pihak yang seharusnya mempertanggungjawabkan ini justru tidak menjadi pihak (yang digugat)," tutup Chris. Putusan banding ini tercatat dengan nomor 436/PDT/2026/PT DKI dan dikeluarkan pada Selasa, 11 Agustus 2026. Dalam pokok perkara, Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa gugatan penggugat dikabulkan sebagian.