Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menyatakan bahwa peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional yang jatuh pada 9 Agustus harus dimanfaatkan sebagai dorongan bagi semua pihak untuk meningkatkan komitmen terhadap pengakuan keberadaan masyarakat adat di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan oleh Lestari dalam keterangan tertulisnya pada hari Minggu (9/8).
Tema Peringatan Tahun Ini
Tema yang diangkat dalam peringatan tahun ini adalah "Menghormati Bidan Adat: Menjaga Kehidupan dan Kesejahteraan" (Honouring Indigenous Midwives: Safeguarding Life and Well-being). Lestari mengungkapkan bahwa meskipun di tingkat global terdapat apresiasi terhadap sistem pengetahuan adat, Indonesia masih menghadapi tantangan besar terkait perlindungan masyarakat adat. Salah satu contoh nyata adalah Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) yang belum juga disahkan.
Kondisi Darurat Masyarakat Adat
Lestari, yang akrab disapa Rerie, menekankan bahwa saat ini masyarakat adat berada dalam kondisi darurat. "Data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menunjukkan, 11,7 juta hektare wilayah adat hilang, 162 warga adat dikriminalisasi, dan jutaan hektare lahan lainnya dikuasai korporasi. Ini bukan sekadar angka, ini darurat kemanusiaan," tegas Rerie yang juga merupakan Anggota Komisi X DPR RI.
Rerie menilai bahwa situasi ini sangat bertentangan dengan semangat pelestarian yang diusung oleh PBB, yang mendorong pelestarian pengetahuan dan praktik adat. Tanpa adanya kepastian hukum bagi masyarakat adat di Indonesia, upaya untuk melestarikan pengetahuan dan praktik tersebut akan semakin terancam.
Dia juga menegaskan bahwa pengesahan RUU MHA merupakan amanat konstitusi yang harus segera dilaksanakan. "Negara harus hadir untuk seluruh warganya, termasuk masyarakat adat. Sudah cukup mereka menanti. Tahun ini harus menjadi tahun pengakuan, bukan tahun penantian yang berlarut," pungkas Rerie.