Muhadjir Effendy, yang pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, menyatakan bahwa pemerintah Indonesia tidak dapat melaksanakan ibadah haji di luar ketentuan yang telah disepakati dengan pemerintah Arab Saudi. Pernyataan ini disampaikan Muhadjir saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk tahun 2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 1 September.
Pada saat itu, Muhadjir menjabat sebagai Menteri Agama ad interim ketika Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan perjalanan ke Arab Saudi untuk penyelenggaraan haji tahun 2022. Dalam persidangan, ia menegaskan bahwa pelaksanaan ibadah haji harus mengikuti regulasi yang berlaku di Arab Saudi. “Regulasi kita harus menyesuaikan dengan regulasi yang ada di Saudi,” ujarnya.
Posisi Indonesia dalam Penyelenggaraan Haji
Dia menjelaskan bahwa Indonesia berperan sebagai negara yang mengirimkan jemaah haji, sehingga harus mematuhi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. “Kita kan, hanya sebagai orang yang berkepentingan untuk melaksanakan haji, negara yang melaksanakan haji, dan regulasi itu tentu saja harus menaati apa yang ditetapkan oleh Pemerintah Saudi,” tambahnya.
Muhadjir juga menegaskan bahwa penyelenggaraan haji tahun 2024 akan berlandaskan pada nota kesepahaman (MoU) yang ada antara Indonesia dan Arab Saudi. Ia menekankan bahwa pemerintah tidak dapat mengambil kebijakan yang bertentangan dengan kesepakatan tersebut. “Tidak bisa,” tegasnya ketika ditanya tentang kemungkinan Indonesia melakukan tindakan yang berbeda dari ketentuan dalam MoU.
Perbaikan Penyelenggaraan Haji 2024
Yaqut memberikan contoh mengenai pembagian kuota haji. Jika dalam MoU telah ditetapkan kuota 10.000 jemaah haji reguler dan 10.000 jemaah haji khusus, apakah pemerintah dapat mengubahnya menjadi 15.000 jemaah reguler dan 5.000 jemaah khusus. Muhadjir menegaskan bahwa hal itu tidak dapat dilakukan. “Tidak bisa,” jawabnya.
Di sisi lain, Muhadjir menilai bahwa penyelenggaraan haji tahun 2024 menunjukkan perbaikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Dia menyebutkan adanya berbagai inovasi dalam tata kelola haji yang berkontribusi pada peningkatan pelayanan kepada jemaah. “Saya hanya secara umum saja bahwa tata kelolanya semakin membaik dibanding sebelumnya, kemudian ada inovasi-inovasi yang dilakukan sehingga banyak perbaikan,” tuturnya.
Muhadjir juga menekankan pentingnya keselamatan jemaah sebagai aspek utama dalam penyelenggaraan haji. Ia menegaskan bahwa tidak ada kerugian finansial bagi negara akibat tidak digunakannya tambahan kuota 10.000 jemaah pada tahun 2022. “Tidak, tidak ada. Ruginya kalau dalam arti finansial tidak, tetapi telah kehilangan peluang untuk bisa memanfaatkan 10.000 tambahan itu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa tidak ada jemaah yang dirugikan jika dilihat berdasarkan prosedur yang berlaku saat itu. “Kalau dilihat dari sisi prosedur yang sudah ada, dengan asumsi tidak ada lagi penambahan kuota itu, ya tidak ada yang dirugikan,” pungkasnya.