Di Jakarta, Otto Hasibuan, Ketua Umum Peradi, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat banyak organisasi advokat yang menggunakan nama Peradi dengan berbagai tambahan di belakangnya, yang sering kali membingungkan masyarakat. Dalam acara pengangkatan 650 advokat Peradi di wilayah hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari Sabtu, 1 Agustus, Otto menjelaskan bahwa sebenarnya hanya ada satu Peradi.
Otto menyampaikan bahwa terdapat dua cara yang mudah untuk mengenali Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat resmi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pertama, Peradi tidak memiliki tambahan nama lain di belakangnya. "Enggak ada embel-embelnya A, B, C, D. Ketua umumnya masih saya dan Ketua Dewan Kehormatannya masih Pak Adardam Achyar, Pak Sekjenya masih Hermansyah Dulaimi. Jadi saya kira sangat mudah," jelasnya.
Logo sebagai Identitas Peradi
Kedua, Otto menambahkan, masyarakat dapat mengenali Peradi melalui logonya, yang berbentuk lingkaran dengan delapan garis di dalamnya, melambangkan delapan kewenangan yang diberikan negara hanya kepada Peradi melalui UU Advokat. "Kepada masyarakat yang ada di seluruh Indonesia, untuk membedakannya mana Peradi yang kami punya, mana yang lain. Ini ada nih, logonya nih. Nah, tolong disorot ini logonya. Inilah kalau melihat, kalau ada Peradi, ada logo ini, ya itulah Peradi yang kami pimpin," ungkapnya sambil menunjukkan pin logo Peradi.
Otto menegaskan bahwa Peradi adalah satu-satunya organisasi advokat yang memiliki delapan kewenangan resmi dari negara sesuai dengan UU Advokat, yang juga diperkuat oleh sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi. Ia menjelaskan bahwa Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi mengadakan ujian calon advokat dua kali dalam setahun, yang dikenal dengan nama Ujian Profesi Advokat (UPA), yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
Proses Pengangkatan dan Kewenangan Peradi
Dia menekankan, "Jadi selama Undang-Undang Advokat itu masih menjadi hukum positif kita, maka kita harus taat kepada Undang-Undang Advokat." Otto juga menyampaikan bahwa Peradi memiliki peran di tingkat internasional sebagai satu-satunya organisasi advokat Indonesia yang diakui dan menjadi anggota dari berbagai organisasi advokat internasional, termasuk International Bar Association (IBA), President Organisation Law Association (POLA), dan Law Asia.
Delapan kewenangan yang diberikan kepada Peradi melalui UU Advokat mencakup pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), pengujian calon advokat, pengangkatan advokat, pembuatan kode etik, pembentukan Dewan Kehormatan, pembentukan Komisi Pengawas, pengawasan, dan pemberhentian advokat. Sekretaris Jenderal DPN Peradi, Hermansyah Dulaimi, menyatakan bahwa pengangkatan 650 advokat ini berdasarkan Surat Keputusan DPN Peradi.
Hermansyah menambahkan bahwa semua calon advokat yang diangkat telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai dengan ketentuan UU Advokat. "Yang tidak hadir pada hari ini tidak dapat mengikuti penyumpahan," ujarnya.