Pemerintah Indonesia berencana untuk memberikan bantuan sebesar Rp20,5 triliun kepada 490 pemerintah daerah. Bantuan ini ditujukan untuk memperkuat kondisi fiskal di daerah serta memastikan gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tetap terbayar.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa bantuan ini merupakan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto untuk membantu daerah yang menghadapi tekanan fiskal. "Presiden telah memberi petunjuk untuk memberi bantuan dari pemerintah pusat ke pemerintahan daerah," ungkap Purbaya di kantornya di Jakarta, pada Rabu (5/8).
Penyaluran Bantuan Sesuai Kebutuhan Daerah
Purbaya menambahkan bahwa alokasi anggaran ini akan disalurkan kepada 490 pemda dengan jumlah yang disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing daerah. "Bantuan tersebut diharapkan dapat menutup kekurangan anggaran daerah sehingga pembayaran gaji ASN, PPPK, serta pelaksanaan program daerah tetap berjalan," jelasnya.
Pemerintah menargetkan agar penyaluran bantuan ini dapat dilakukan paling lambat pada pekan depan setelah semua proses administrasi selesai. "Pencairan diharapkan paling lambat minggu depan. Proporsinya sesuai kondisi keuangan masing-masing daerah karena kekurangannya berbeda-beda, dan itu yang kita coba tutup," tambahnya.
Monitoring Pasca Penyaluran Bantuan
Bendahara negara tersebut juga menyatakan bahwa pemerintah akan terus memantau kondisi fiskal daerah setelah bantuan disalurkan. Jika masih terdapat kekurangan, pemerintah akan mempertimbangkan untuk memberikan dukungan tambahan. "Dengan bantuan ini kondisi keuangan daerah akan lebih baik. Kalau masih kurang, mungkin akan kita pertimbangkan lagi, sehingga dalam beberapa minggu ke depan kondisi daerah diharapkan semakin membaik," katanya.
Plt. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nufransa Wira Sakti menambahkan bahwa jumlah bantuan untuk setiap daerah dihitung berdasarkan selisih antara kemampuan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan kebutuhan riil, terutama untuk pembayaran gaji ASN dan PPPK. "Kami telah menghitung beberapa pemerintah daerah yang mengalami gap antara APBD dengan kebutuhan riilnya, terutama untuk pembayaran gaji ASN daerah maupun PPPK. Selisih itulah yang kami tutup melalui bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah," jelasnya.
Purbaya berharap bantuan ini dapat mengatasi tekanan fiskal yang dihadapi oleh daerah sehingga pembayaran gaji pegawai tidak terganggu. "Diharapkan tidak akan ada PHK terhadap PPPK. Proporsinya juga disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing daerah," pungkasnya.