Pemkab Pasaman Barat Menetapkan 7.275 Hektare Sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Pemkab Pasaman Barat telah menetapkan lahan seluas 7.275 hektare untuk pertanian pangan berkelanjutan guna mencegah alih fungsi lahan.
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat telah menetapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) seluas 7.275 hektare. Keputusan ini diambil untuk mencegah alih fungsi lahan yang dapat berdampak negatif terhadap ketahanan pangan di daerah tersebut.
Dengan adanya penetapan ini, diharapkan lahan yang ditentukan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pertanian. Langkah ini juga bertujuan untuk melindungi lahan pertanian dari konversi menjadi penggunaan lain, seperti pembangunan infrastruktur atau permukiman.
Pihak pemerintah menyatakan bahwa perlunya menjaga keberlangsungan lahan pertanian sangat penting untuk meningkatkan produksi pangan lokal. Penetapan LP2B ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi petani dan masyarakat sekitar, serta mendukung program ketahanan pangan di Pasaman Barat.
Keputusan ini merupakan langkah strategis dalam menjaga ketersediaan pangan di masa depan. Pemkab Pasaman Barat berkomitmen untuk terus memantau dan mengelola lahan pertanian agar tetap produktif dan berkelanjutan.
Dengan penetapan ini, diharapkan akan ada perkembangan lebih lanjut dalam pengelolaan lahan pertanian yang berkelanjutan di wilayah tersebut.
Tags:
Belum ada tag.