Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan anggaran sebesar Rp 100 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2027 untuk mendanai program beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) khusus bagi warga Jakarta yang ingin melanjutkan pendidikan ke luar negeri.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa dana tersebut akan secara resmi dimasukkan ke dalam pagu APBD DKI Jakarta. Pramono mengatakan, "Untuk LPDP, di APBD yang akan datang ini LPDP sudah masuk. Anggarannya kurang lebih Rp 100 miliar," saat memberikan keterangan di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin, 29 Juni 2026.
Proyeksi Penerima Beasiswa
Menurut perhitungan Pramono, dengan anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 100 miliar, Pemprov DKI Jakarta diharapkan dapat memberangkatkan antara 50 hingga 75 siswa berprestasi dari Jakarta untuk melanjutkan studi di luar negeri. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan program beasiswa ini akan dilakukan melalui kerjasama antara LPDP Pusat dan Pemprov DKI Jakarta.
Mekanisme Penyaluran Beasiswa
Pramono menambahkan bahwa meskipun pendanaan berasal dari kas daerah, mekanisme penyaluran dan standar beasiswa akan tetap mengikuti sistem yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. "Mekanismenya adalah kerja sama antara LPDP pusat dengan Pemerintah Jakarta. Sehingga anggarannya dari Pemerintah Jakarta, placement-nya, penentuan tempatnya, universitas juga dari mahasiswa yang bersangkutan, siapa yang dipilih juga oleh Pemerintah DKI Jakarta," jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama ini karena pengelolaan program beasiswa sepenuhnya berada di bawah kewenangan nasional. "Tetapi mekanisme keluarnya, karena LPDP itu hanya satu yaitu LPDP pusat, Pemerintah Pusat yang memfasilitasi itu. Jadi itu mekanismenya," tutup Pramono.