SEMARANG - Dalam sidang lanjutan mengenai dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (3/8), tim penasihat hukum Bupati Pati nonaktif Sudewo menyoroti identitas salah satu penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini terungkap saat kuasa hukum menggali informasi dari saksi Kepala Desa Tamansari, Gus Amin, mengenai proses pemeriksaan yang telah dijalaninya.
Gus Amin menyatakan bahwa ia telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sebanyak tiga kali, dengan pemeriksaan terakhir dilakukan oleh penyidik bernama Rosa Purwobekti. Kuasa hukum kemudian menanyakan kepada Gus Amin apakah ia mengenal penyidik tersebut sebelum proses pemeriksaan dimulai. Gus Amin menjawab bahwa ia tidak mengenalnya.
Hubungan Keluarga yang Dipertanyakan
Pertanyaan selanjutnya dari kuasa hukum berkaitan dengan informasi yang beredar mengenai penyidik tersebut yang dikatakan sebagai kerabat mantan Bupati Pati, Haryanto. “Kabarnya beliau adalah ponakan kandung mantan Bupati, betul?” tanya kuasa hukum. Gus Amin menjawab, “Kabarnya seperti itu.”
Ketika ditanya lebih lanjut apakah yang dimaksud adalah mantan Bupati Pati Haryanto, Gus Amin mengiyakan. Namun, saat diminta kepastian mengenai status keponakan kandung, Gus Amin mengaku tidak mengetahui dengan pasti. Selain itu, kuasa hukum juga menanyakan isi berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan bahwa uang pengisian perangkat desa ditujukan kepada Sudewo atas perintah atasan.
Perbedaan Keterangan di Persidangan
Dalam persidangan, Gus Amin menegaskan bahwa ia tidak pernah mengetahui secara langsung siapa sosok yang dimaksud dalam BAP tersebut. “Seingat saya waktu dites, ke atas ini siapa? Ya enggak tahu, Pak. Setahu saya waktu pertemuan itu disampaikan ke atas. Ya asumsi saya ke Pak Dewo,” ungkap Gus Amin.
Kuasa hukum kemudian menilai bahwa keterangan yang disampaikan di persidangan berbeda dengan yang tertuang dalam BAP. “Ini bahaya loh, Pak. Asumsi Anda ini ada di dalam BAP loh,” kata kuasa hukum. Isu mengenai identitas penyidik tersebut muncul selama pemeriksaan saksi di persidangan.
Hingga akhir sidang, tidak ada pembahasan lebih lanjut atau tanggapan dari pihak KPK mengenai informasi yang disampaikan oleh kuasa hukum, dan status hubungan keluarga yang dibahas dalam persidangan juga tidak diverifikasi lebih lanjut.