Kuasa hukum Prof Zainal Abidin, Ito Lawputra, memberikan tanggapan mengenai keputusan Pengadilan Negeri (PN) Palu yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Rafiq Al Amri, anggota DPD RI dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah. Rafiq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. "Iya, kami juga dapat kabar, tadi," ungkap Ito saat dihubungi.
Menurut Ito, Prof Zainal menilai bahwa langkah praperadilan tersebut diambil karena Rafiq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya. "Tentu saja dengan asas praduga tak bersalah dan juga dibenarkan untuk melakukan praperadilan kalau merasa ada hal-hal yang tidak sesuai," jelasnya.
Kejelasan Proses Hukum
Dengan ditolaknya praperadilan oleh PN Palu, Ito berpendapat bahwa hal ini memberikan kejelasan dan kepastian bagi kliennya serta masyarakat di Sulawesi Tengah terkait kelanjutan proses hukum. "Paling tidak kami mendapat kejelasan dan kepastian bahwa proses hukum ini harus berlanjut, sudah dua tahun. Kami semua menanti dan semoga di pengadilan nanti yang menentukan kebenaran dan keadilan," tuturnya.
Pentingnya Proses Hukum
Prof Zainal juga menekankan bahwa proses hukum ini tidak hanya berkaitan dengan kepentingan pribadi, tetapi juga untuk memberikan pelajaran berharga bagi semua pihak. "Siapa pun kita agar bisa lebih menghargai, bisa juga belajar untuk santun dalam bermedia sosial. Jadi, kita lihat nanti bagaimana prosesnya. Semoga semua aparat yang terlibat bisa mengawal perkara ini dengan baik dan ini menjadi pelajaran berharga buat kita semua," ujarnya.
Di sisi lain, hakim tunggal PN Palu, Nasution, pada Selasa (8/9/2026), menolak permohonan praperadilan Rafiq Al Amri yang menjadi tersangka pencemaran nama baik sesuai dengan ketentuan UU ITE yang dilaporkan oleh Prof Zainal Abidin pada tahun 2024. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa permohonan Rafiq tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk diterima.
Hakim Nasution juga menambahkan bahwa beberapa argumen yang diajukan oleh Pemohon terkait aspek formil, alat bukti, dan tindakan penyitaan tidak dapat dijadikan alasan untuk membatalkan proses penyidikan. Menurutnya, penyidik masih memiliki ruang untuk menghentikan penyidikan jika dalam pemeriksaan perkara pokok tidak ditemukan bukti yang cukup atau ada dasar hukum lain yang memungkinkan penghentian perkara. "Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum dan ditolak," tegas Hakim Nasution saat membacakan putusannya.