Update
Ketegangan Seputar Ijazah Jokowi dan Gibran, Bambang Tri Mulyono: Ada Ancaman bagi Gibran di Pilpres 2029 Dukungan Gus Lilur untuk Reformasi PBNU oleh Gus Kikin Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau: Apakah Akan Segera Berakhir? Pertamina Ambil Alih SPBU Melanggar Aturan untuk Jamin Pasokan BBM Ketegangan Seputar Ijazah Jokowi dan Gibran, Bambang Tri Mulyono: Ada Ancaman bagi Gibran di Pilpres 2029 Dukungan Gus Lilur untuk Reformasi PBNU oleh Gus Kikin Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau: Apakah Akan Segera Berakhir? Pertamina Ambil Alih SPBU Melanggar Aturan untuk Jamin Pasokan BBM
News

Peradi Menegaskan Probono Adalah Inisiatif Mandiri dari Advokat

Masyarakat yang kurang mampu dapat memperoleh pendampingan hukum secara gratis melalui probono dan bantuan hukum. Peradi menjelaskan perbedaan mendasar antara keduanya dalam sebuah acara di Jakarta.

Yoga Samadhi 08 August 2026 49 pembaca jpnn.com jpnn.com
Peradi: Probono Tidak Dibiayai Negara, Murni Inisiatif Advokat
Peradi: Probono Tidak Dibiayai Negara, Murni Inisiatif Advokat

Di Jakarta, masyarakat yang tidak memiliki kemampuan finansial dapat menerima pendampingan hukum tanpa biaya melalui bantuan hukum dan probono. Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Tegal, Dwi Hendra Saputra, menjelaskan perbedaan antara probono dan bantuan hukum dalam materi yang disampaikan pada PKPA Angkatan X DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar)-UPN Veteran Jakarta.

Perbedaan Antara Probono dan Bantuan Hukum

Dwi Hendra Saputra mengungkapkan bahwa perbedaan utama antara keduanya adalah sumber pendanaannya. Bantuan hukum didanai oleh negara, sementara probono merupakan inisiatif pribadi dari pengacara atau advokat. "Probono tidak dibiayai negara dan murni inisiatif dari pengacara atau advokat," ujarnya.

Lebih lanjut, Dwi menjelaskan bahwa bantuan hukum disediakan oleh organisasi bantuan hukum (OBH), yang kemudian mengajukan anggaran kepada negara untuk mendukung kegiatan tersebut. "Probono adalah bantuan hukum cuma-cuma yang berasal dari moral atau prinsip advokat tanpa honorarium dari klien," tambahnya.

Kewajiban Advokat dalam Memberikan Probono

Advokat memiliki kewajiban untuk memberikan probono kepada masyarakat yang tidak mampu, sesuai dengan berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Selain itu, terdapat juga Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 yang mengatur syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum.

Dwi menekankan bahwa kewajiban ini diatur dalam Pasal 22 Ayat (1) UU Advokat, Pasal 7 huruf (h) Kode Etik Advokat Indonesia, dan Pasal 11 Peraturan Peradi Nomor 1 Tahun 2010. "Kewajiban memberikan bantuan hukum cuma-cuma (probono) kepada orang atau kelompok masyarakat bersifat universal atau berlaku bagi advokat di dunia," jelasnya.

Dia juga menambahkan bahwa layanan probono bagi advokat, terutama yang muda atau milenial, merupakan bentuk tanggung jawab profesi untuk mewujudkan keadilan sosial. Di era modern, advokat seharusnya tidak hanya melihat probono sebagai formalitas, tetapi juga sebagai cara untuk membangun rekam jejak dan mengasah kompetensi.

Dwi menekankan bahwa tanggung jawab untuk memberikan pembelaan tanpa diskriminasi adalah prinsip yang harus dipegang oleh setiap advokat. Meskipun kewajiban probono belum sepenuhnya diimplementasikan dengan baik, dia berharap agar advokat dapat menjalankan tugas ini secara optimal. "Praktik bantuan hukum cuma-cuma bukan sekadar kewajiban profesi advokat, melainkan cara menjaga hati nurani dan idealisme," katanya.

Pemberian probono seharusnya tidak dianggap sebagai aktivitas sampingan atau hanya dilakukan pada awal karier advokat. Dwi menekankan bahwa probono harus menjadi bagian dari perjalanan karier seorang advokat. "Pekerjaan probono justru harus dikerjakan itu sepanjang masa karier kita sebagai advokat," tutupnya.

Artikel Terkait