Di Jakarta, masyarakat yang tidak memiliki kemampuan finansial dapat menerima pendampingan hukum tanpa biaya melalui bantuan hukum dan probono. Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Tegal, Dwi Hendra Saputra, menjelaskan perbedaan antara probono dan bantuan hukum dalam materi yang disampaikan pada PKPA Angkatan X DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar)-UPN Veteran Jakarta.
Perbedaan Antara Probono dan Bantuan Hukum
Dwi Hendra Saputra mengungkapkan bahwa perbedaan utama antara keduanya adalah sumber pendanaannya. Bantuan hukum didanai oleh negara, sementara probono merupakan inisiatif pribadi dari pengacara atau advokat. "Probono tidak dibiayai negara dan murni inisiatif dari pengacara atau advokat," ujarnya.
Lebih lanjut, Dwi menjelaskan bahwa bantuan hukum disediakan oleh organisasi bantuan hukum (OBH), yang kemudian mengajukan anggaran kepada negara untuk mendukung kegiatan tersebut. "Probono adalah bantuan hukum cuma-cuma yang berasal dari moral atau prinsip advokat tanpa honorarium dari klien," tambahnya.
Kewajiban Advokat dalam Memberikan Probono
Advokat memiliki kewajiban untuk memberikan probono kepada masyarakat yang tidak mampu, sesuai dengan berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Selain itu, terdapat juga Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 yang mengatur syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum.
Dwi menekankan bahwa kewajiban ini diatur dalam Pasal 22 Ayat (1) UU Advokat, Pasal 7 huruf (h) Kode Etik Advokat Indonesia, dan Pasal 11 Peraturan Peradi Nomor 1 Tahun 2010. "Kewajiban memberikan bantuan hukum cuma-cuma (probono) kepada orang atau kelompok masyarakat bersifat universal atau berlaku bagi advokat di dunia," jelasnya.
Dia juga menambahkan bahwa layanan probono bagi advokat, terutama yang muda atau milenial, merupakan bentuk tanggung jawab profesi untuk mewujudkan keadilan sosial. Di era modern, advokat seharusnya tidak hanya melihat probono sebagai formalitas, tetapi juga sebagai cara untuk membangun rekam jejak dan mengasah kompetensi.
Dwi menekankan bahwa tanggung jawab untuk memberikan pembelaan tanpa diskriminasi adalah prinsip yang harus dipegang oleh setiap advokat. Meskipun kewajiban probono belum sepenuhnya diimplementasikan dengan baik, dia berharap agar advokat dapat menjalankan tugas ini secara optimal. "Praktik bantuan hukum cuma-cuma bukan sekadar kewajiban profesi advokat, melainkan cara menjaga hati nurani dan idealisme," katanya.
Pemberian probono seharusnya tidak dianggap sebagai aktivitas sampingan atau hanya dilakukan pada awal karier advokat. Dwi menekankan bahwa probono harus menjadi bagian dari perjalanan karier seorang advokat. "Pekerjaan probono justru harus dikerjakan itu sepanjang masa karier kita sebagai advokat," tutupnya.