Kuasa hukum Rudijanto Tanoesoedibjo, Ricky HP Sitohang, mengungkapkan permintaan kliennya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan. Rudy Tanoe meminta agar pemeriksaan sebagai saksi dilaksanakan pada 11 Agustus 2026.
Ricky menjelaskan bahwa Rudy menerima surat panggilan dari KPK pada 4 Agustus 2026 untuk menjalani pemeriksaan pada 6 Agustus 2026. Namun, Rudy tidak dapat memenuhi panggilan tersebut karena telah memiliki jadwal pemeriksaan kesehatan yang sudah ditentukan sebelumnya.
Penyampaian Permohonan Penundaan
Pada 5 Agustus 2026, kuasa hukum Rudy mendatangi Gedung KPK untuk menyerahkan surat resmi permohonan penundaan pemeriksaan dan mengusulkan penjadwalan ulang pada 11 Agustus. Ricky menegaskan bahwa surat permohonan tersebut telah diterima oleh KPK dan menekankan bahwa ketidakhadiran Rudy bukanlah upaya untuk menghindari proses hukum.
“Kami akan tetap menghormati seluruh proses hukum dan mengikuti prosedur yang ditetapkan,” ujar Ricky dalam keterangannya di Jakarta, pada hari Minggu.
Konteks Kasus Korupsi
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi terkait penyaluran bantuan sosial beras bagi keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial untuk periode 2020–2021. KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini, yang diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp200 miliar.
Rudy Tanoe termasuk salah satu tersangka dalam perkara ini, bersama dengan dua tersangka lainnya, Edi Suharto dan Kanisius Jerry Tengker. Selain itu, PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini.