Update
Ekonomi

--- Perubahan UU Ketenagakerjaan: Pesangon untuk Pekerja Kontrak dan Outsourcing ---

--- Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru menetapkan ketentuan pesangon bagi pekerja kontrak dan alih daya, yang dihitung berdasarkan masa kerja mereka. ---

Arya Yudhistira 07 October 2026 63 pembaca cnnindonesia.com cnnindonesia.com
Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal mengatakan UU Perlindungan Ketenagakerjaan baru mengatur pemberian pesangon bagi pekerja kontrak dan outsourcing. (CNBC Indonesia/Emir Yanwardhana).
Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal mengatakan UU Perlindungan Ketenagakerjaan baru mengatur pemberian pesangon bagi pekerja kontrak dan outsourcing. (CNBC Indonesia/Emir Yanwardhana).
---TITLEEXCERPT--- Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru menetapkan ketentuan pesangon bagi pekerja kontrak dan alih daya, yang dihitung berdasarkan masa kerja mereka. ---CONTENT---

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru mengatur tentang pemberian pesangon bagi pekerja kontrak dan pekerja alih daya (outsourcing). Besaran pesangon tersebut akan dihitung berdasarkan lama kerja, dengan masa kontrak yang maksimal adalah empat tahun.

Said menjelaskan bahwa pekerja kontrak dan outsourcing berhak mendapatkan pesangon yang dihitung satu bulan upah untuk setiap tahun masa kerja. Dengan ketentuan masa kontrak yang maksimal empat tahun, maka pesangon yang bisa diterima mencapai empat bulan gaji.

Ketentuan Pesangon yang Baru

"Kelebihan undang-undang ini yang baru, si pekerja kontrak atau tadi saya sebut pekerja alih daya, dia sekarang dapat pesangon. Masa kerjanya ya tentu sama dengan pesangon yang dihitung berdasarkan masa kerja karyawan tetap. Satu tahun satu bulan, dua tahun dua bulan, tiga tahun tiga bulan," ungkap Said dalam konferensi pers secara daring pada Rabu (7/10).

Dia membandingkan ketentuan ini dengan pekerja tetap yang pesangonnya bisa mencapai sembilan bulan upah untuk masa kerja sembilan tahun atau lebih. Sementara itu, bagi pekerja kontrak dan outsourcing, masa kerja maksimal adalah empat tahun, sehingga pesangon yang diterima pun maksimal empat bulan gaji.

Menurut Said, pekerja kontrak dapat memiliki kontrak selama dua tahun yang dapat diperpanjang maksimal satu tahun, dan kemudian dapat diperpanjang lagi selama satu tahun. Dengan demikian, total masa kontrak dapat mencapai empat tahun.

Pengaturan Pekerja Outsourcing

Selain mengatur pesangon, Said juga menekankan bahwa undang-undang baru ini membatasi jenis pekerjaan yang dapat menggunakan pekerja outsourcing. Dia menjelaskan bahwa aturan sebelumnya dalam Undang-Undang Cipta Kerja tidak memberikan batasan yang jelas, sehingga penggunaan pekerja alih daya bisa dilakukan untuk berbagai jenis pekerjaan.

Dalam undang-undang baru, penggunaan outsourcing hanya diperbolehkan untuk pekerjaan penunjang yang tidak terkait langsung dengan kegiatan utama perusahaan. Said memberikan contoh seperti katering di pabrik televisi atau petugas keamanan di pabrik mobil sebagai jenis pekerjaan penunjang yang diizinkan.

"Hanya boleh empat jenis pekerjaan. Yaitu kegiatan penunjang katering, makanan, kegiatan penunjang security, keamanan, yang ketiga kegiatan penunjang cleaning service, kebersihan, dan kegiatan penunjang driver atau supir. Jadi hanya ada empat," jelasnya.

Said juga menyebutkan adanya ketentuan khusus untuk pekerjaan penunjang di sektor pertambangan dan perminyakan, yang terkait dengan perusahaan badan usaha milik negara (BUMN). Dia menegaskan bahwa perusahaan seperti PT Pertamina (Persero), PT PLN, dan perusahaan pertambangan yang mempekerjakan pekerja outsourcing untuk kegiatan penunjang diwajibkan untuk membentuk anak perusahaan atau badan usaha sejenis.

Dengan skema ini, hubungan kerja antara pekerja alih daya dan perusahaan yang menaunginya menjadi lebih jelas. Said mencontohkan perusahaan pertambangan seperti PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara.

"Kalau dia mau menggunakan pekerja alih daya, si PT Pertamina-nya sendiri harus bikin anak perusahaan. Wajib itu. Kalau enggak dia enggak boleh. Si PLN-nya membentuk anak perusahaan. Si Freeport-nya membentuk anak perusahaan. Si PT Newmont (Amman Mineral)-nya membentuk anak perusahaan. Itu wajib sekarang," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa skema ini juga berlaku untuk bentuk atau sebutan badan usaha yang disesuaikan dengan masing-masing perusahaan, seperti vendor atau kontraktor. Menurut Said, perusahaan inti tetap memiliki hubungan pembinaan dengan badan usaha tersebut, sehingga hubungan kerja pekerja outsourcing menjadi lebih jelas, termasuk dalam hal kepastian pekerjaan, pendapatan, dan jaminan sosial.

"Pekerja alih daya, hubungan kerjanya jadi pasti. Job security, income security, social security jadi pasti dengan anak perusahaan," tuturnya.

Said juga membandingkan aturan baru ini dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang dinilai masih memberikan ruang untuk penggunaan pekerja outsourcing dalam berbagai jenis pekerjaan karena menggunakan frasa 'antara lain'. Dalam aturan baru, jenis pekerjaan outsourcing dibatasi secara spesifik menjadi empat kategori, dengan ketentuan tersendiri untuk sektor pertambangan dan perminyakan serta BUMN.

Menurut Said, ketentuan mengenai pekerja kontrak dan outsourcing ini merupakan konsep yang diajukan oleh KSPI dan Partai Buruh dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) dan kemudian diadopsi dalam aturan yang telah disetujui. Namun, ia menegaskan bahwa draf final Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan belum tersedia dan belum dapat diakses, termasuk oleh KSPI.

Dia menjelaskan bahwa draf yang telah disetujui DPR masih harus melalui proses sinkronisasi antarpasal untuk menghindari tumpang tindih dan menyelaraskan definisi serta ketentuan antar-ayat. Proses sinkronisasi ini diperkirakan akan memakan waktu paling cepat dua minggu hingga satu bulan. Setelah itu, dokumen akan diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara sebelum draf akhir undang-undang dapat diakses.

RUU Perlindungan Ketenagakerjaan disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Sidang I 2026-2027 pada Selasa (6/10), dengan delapan fraksi DPR menyatakan persetujuan terhadap pengesahan tersebut. Panitia Kerja sebelumnya menyebutkan bahwa RUU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal yang mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari hubungan ketenagakerjaan, tenaga kerja asing, hingga pengupahan.

Pengesahan RUU ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang meminta DPR dan pemerintah untuk membentuk undang-undang ketenagakerjaan tersendiri agar ketentuan ketenagakerjaan tidak dicampurkan dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Artikel Terkait