Henri Subiakto, seorang Guru Besar dari Universitas Airlangga, menyatakan bahwa keputusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan diperkuat oleh Mahkamah Agung (MA) secara konstitusional memberikan kesempatan bagi pergantian posisi Wakil Presiden (Wapres). Ia menekankan bahwa jika proses politik dan hukum ini benar-benar dilaksanakan oleh DPR dan MPR, hal tersebut akan menandai penataan ulang peta kekuatan politik nasional menjelang tahun 2029.
Menurut Subiakto, fakta hukum saat ini menunjukkan bahwa posisi Wapres kehilangan legitimasi baik dari segi hukum maupun etika. Gibran Rakabuming Raka dianggap tidak lagi memenuhi syarat sebagai orang nomor dua di Indonesia. Berdasarkan Pasal 8 Ayat (2) UUD 1945, jika terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, Presiden diwajibkan untuk mengusulkan dua calon kepada MPR dalam waktu maksimal 60 hari. Meskipun hak prerogatif untuk mengusulkan calon sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto, proses politik untuk menentukan dua nama yang dapat diterima oleh mayoritas anggota MPR yang didominasi oleh koalisi pendukung pemerintah bukanlah hal yang mudah.
Kompleksitas dalam Membangun Konsensus
Subiakto menjelaskan bahwa jika tidak dilakukan dengan hati-hati, hal ini dapat menyebabkan turbulensi politik, perpecahan dalam koalisi, atau friksi di parlemen. Ia menekankan bahwa membangun konsensus dalam konteks politik Indonesia yang multipartai dan multipartisan adalah tantangan yang tidak sederhana. Proses pemilihan "dua nama konsensus calon wakil presiden" akan menjadi arena tawar-menawar yang rumit, berisiko tinggi, dan penuh dengan konflik.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa agenda ini bukan hanya sekadar mencari sosok pengganti Wapres, tetapi juga merumuskan ulang keseimbangan kekuasaan di dalam koalisi pemerintah. Pembatasan hanya pada dua nama calon berpotensi menimbulkan kekecewaan bagi pihak-pihak yang tidak terakomodasi. Jabatan Wakil Presiden bukan hanya simbol institusional, melainkan juga representasi nyata dari pembagian kekuasaan. Fraksi atau partai yang tereliminasi hampir pasti akan menuntut kompensasi politik, mulai dari posisi kementerian hingga pimpinan komisi di DPR.
Menavigasi Tantangan Politik Menuju 2029
Subiakto menambahkan bahwa internal elite koalisi terbagi ke dalam berbagai faksi, antara loyalis Prabowo dan jejaring pengaruh Jokowi. Keputusan yang tidak seimbang dapat memicu kecemburuan politik yang pada akhirnya melemahkan dukungan terhadap pemerintah. Ia juga mengungkapkan bahwa partai-partai politik pasti akan mulai menganalisis peta kontestasi menjelang tahun 2029. Meskipun banyak yang berkomitmen untuk mendukung kepemimpinan Prabowo hingga periode berikutnya, hal ini tidak otomatis mengikat posisi pasangannya.
Figur yang diangkat sebagai Wapres memiliki potensi untuk berkembang menjadi kekuatan besar sekaligus rival di masa depan. Oleh karena itu, partai-partai akan berhati-hati agar tidak memberikan panggung kepada figur yang sulit dikendalikan atau yang dapat membahayakan kepentingan mereka. Calon pengganti diharapkan mampu meningkatkan popularitas dan jejaring elektoral sambil menjaga keseimbangan internal koalisi.
Subiakto mencatat bahwa tantangan terletak pada menemukan calon ideal yang loyal kepada Presiden Prabowo Subianto, memiliki akseptabilitas publik yang tinggi, mampu menjaga soliditas koalisi, serta merepresentasikan keterwakilan dengan resistensi yang minimal. Menurutnya, mempertemukan semua variabel tersebut dalam sosok calon Wapres tanpa kompromi politik yang mahal adalah hal yang hampir mustahil. Prabowo juga berada dalam posisi yang sulit untuk memaksakan kehendaknya tanpa adanya konsensus yang menyeluruh.
Waktu untuk memilih pengganti Wapres sangat terbatas, dan penggantian ini tetap harus memenuhi syarat konstitusional dengan persetujuan minimal dua pertiga dari kehadiran dan suara di DPR, serta persetujuan dari Mahkamah Konstitusi hingga keputusan akhir di MPR. Hal ini membuat situasi semakin rumit. Sebagian besar koalisi cenderung memilih untuk mempertahankan status quo dan stabilitas politik daripada menghadapi risiko tinggi. Di sisi lain, pihak Jokowi dan para pendukungnya tidak akan diam. Oleh karena itu, semua ini sangat bergantung pada kemampuan dan keberanian Prabowo untuk mengambil langkah-langkah signifikan dalam proses ini. Tanpa keberanian dari Presiden Prabowo, keputusan MK dan MA bisa saja tidak ditindaklanjuti, terutama jika masyarakat juga bersikap pasif.