Update
Politik

Dampak Putusan MA Terhadap Jabatan Gibran: Formalitas vs Legitimasi

Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Surat Keterangan Pendidikan Gibran Rakabuming Raka memunculkan perdebatan mengenai legitimasi jabatan wakil presiden. Didik Mukrianto menekankan pentingnya memb...

Dewa Raka 03 November 2026 3 pembaca fajar.co.id fajar.co.id
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Didik Mukrianto
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Didik Mukrianto

Putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA milik Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden telah menimbulkan sejumlah dampak yang signifikan. Keputusan dari lembaga peradilan tertinggi ini memicu diskusi mendalam mengenai aspek ketatanegaraan, terutama terkait dengan konflik antara kepastian hukum positif dan legitimasi jabatan wakil presiden.

Didik Mukrianto, yang menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, mengungkapkan bahwa situasi ini menciptakan dilema serius dalam hukum tata negara di Indonesia. Menurutnya, secara logika hukum formal, adanya cacat pada dasar pencalonan seharusnya berimplikasi pada hilangnya keabsahan jabatan tersebut. Namun, ia juga menjelaskan bahwa hukum di Indonesia memisahkan dengan jelas antara ranah administrasi pencalonan dan status jabatan publik.

Perbedaan Antara Pencalonan dan Jabatan

Didik menyatakan, "Sesuatu yang dibangun di atas dasar yang batal, seharusnya ikut cacat. Namun hukum tata negara Indonesia tidak bekerja dengan logika linear semata. Ia membedakan secara ketat antara syarat pencalonan dan status jabatan." Ia menambahkan bahwa syarat pencalonan termasuk dalam hukum administrasi pemilu, sedangkan status jabatan wakil presiden ditetapkan secara konstitusional melalui proses yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mahkamah Konstitusi (MK), serta pengucapan sumpah di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Mekanisme ini menciptakan doktrin pemutusan hubungan hukum untuk menjaga kontinuitas dan stabilitas pemerintahan. Meskipun demikian, Didik memperingatkan bahwa pemisahan formal ini dapat menimbulkan ancaman bagi iklim demokrasi. "Dia menunda penyelesaian persoalan legitimasi ke mekanisme pemakzulan yang sangat politis dan sulit ditempuh. Dan dia menciptakan dualisme yang mengganggu: formalitas tetap tegak, sementara legitimasi retak," jelasnya.

Langkah Pembenahan yang Diperlukan

Politikus dari Partai Demokrat ini menegaskan bahwa negara hukum yang baik tidak seharusnya hanya bersembunyi di balik kepastian administrasi ketika kepercayaan publik mulai menurun. Untuk mengatasi permasalahan ketatanegaraan ini, Didik mengusulkan tiga langkah konkret: Pertama, penataan ulang jadwal sengketa agar pembentuk undang-undang dapat menetapkan batas waktu dan mekanisme pengujian syarat pencalonan sebelum pelantikan. Kedua, klarifikasi norma konstitusi oleh MK dan DPR untuk menentukan apakah cacat syarat pencalonan yang terungkap setelah pelantikan dapat dikategorikan sebagai "tidak lagi memenuhi syarat" sesuai Pasal 7A UUD 1945. Ketiga, pejabat publik yang menghadapi masalah legitimasi diharapkan menunjukkan etika moral dan komunikasi publik yang transparan, bukan hanya berlindung di balik formalitas hukum.

Di akhir pendapatnya, Didik menegaskan bahwa meskipun secara hukum positif keterpilihan Gibran tidak otomatis batal setelah putusan MA, keretakan legitimasi etis harus diperhatikan demi menjaga marwah demokrasi. "Negara hukum yang matang tidak hanya piawai menjaga kepastian. Ia juga berani menghadapi persoalan legitimasi secara jujur. Karena pada akhirnya, jabatan publik tidak hanya membutuhkan legalitas. Ia membutuhkan kepercayaan. Dan kepercayaan tidak pernah bisa diputuskan semata-mata di atas meja formalitas," tutupnya.

Artikel Terkait