Update
News

KPK Selidiki Aliran Dana dari Swasta ke Oknum BNPB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki aliran dana dari pihak swasta kepada oknum di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait kasus dugaan korupsi.

Karim Abinaya 03 November 2026 4 pembaca jpnn.com jpnn.com
KPK Dalami Aliran Uang dari Pihak Swasta kepada Oknum di BNPB
KPK Dalami Aliran Uang dari Pihak Swasta kepada Oknum di BNPB

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik sedang mendalami aliran uang dari pihak swasta kepada individu-individu yang bekerja di BNPB. Penyelidikan ini dilakukan terhadap beberapa saksi dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai BNPB untuk penanganan bencana yang berlangsung pada hari Senin.

Budi menjelaskan, "Para saksi didalami pengetahuannya terkait dugaan aliran uang kepada oknum di BNPB," saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta. Saksi-saksi yang diperiksa terdiri dari SKS, FMA, PBW, DWK, ANS, dan AP yang merupakan pihak swasta, serta RAB yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Namun, nama pihak swasta berinisial NR tidak terdaftar dalam data kehadiran saksi KPK hingga pukul 13.02 WIB.

Awal Mula Kasus Korupsi

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di BNPB pada 13 Oktober 2026, di mana 15 orang ditangkap. Keesokan harinya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Salah satu tersangka adalah Bima Setiawan, yang merupakan adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto dan menjabat sebagai Kepala BNPB saat OTT berlangsung. Bima juga dikenal sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB saat Suharyanto aktif menjabat.

Empat tersangka lainnya terdiri dari pejabat pembuat komitmen dan Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras, Gery Prasetiawan, serta pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin.

Penyitaan dan Penggeledahan

Pada 16 Oktober 2026, KPK berhasil menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar, yang mencakup 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, Rp3,35 miliar, 56 keping emas seberat total 133 gram dengan nilai sekitar Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar. Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di ruangan Kepala BNPB dan beberapa ruangan lain di kantor BNPB setelah penetapan tersangka.

KPK juga telah menginformasikan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengenai keterlibatan Suharyanto dalam kasus ini. Pada 20 Oktober 2026, KPK mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengenai dua prajurit aktif yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Artikel Terkait