Presiden Prabowo Subianto menguraikan sejumlah kebijakan pemerintah di sektor ketenagakerjaan, yang mencakup pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga serta kebijakan pembagian hasil yang lebih adil bagi pengemudi ojek online. Dalam Pidato Kenegaraan yang berlangsung pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPD serta DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (14/8), Presiden Prabowo menyatakan bahwa pemerintah bersama DPR telah menyelesaikan dan mengundangkan 13 rancangan undang-undang hingga Juli 2026.
Pengesahan UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
Presiden Prabowo menegaskan bahwa pengesahan Undang-Undang tersebut merupakan bentuk pengakuan negara terhadap nilai dan martabat setiap jenis pekerjaan serta hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan. Hal ini juga mencakup pekerja rumah tangga yang berhak atas perlindungan dalam menjalankan tugas mereka. “Pengakuan bahwa setiap pekerjaan memiliki nilai martabat, dan setiap pekerja berhak untuk memperoleh pelindungan,” ujar Presiden Prabowo.
Kebijakan Pembagian Hasil untuk Pengemudi Ojek Online
Di samping itu, Presiden Prabowo juga menginformasikan kebijakan pemerintah mengenai pembagian hasil antara pengemudi ojek online dan perusahaan aplikasi. Berdasarkan rekomendasi pemerintah, porsi yang diterima oleh pengemudi meningkat dari 80 persen menjadi 92 persen, sedangkan porsi untuk aplikator menjadi 8 persen. “Banyak pengemudi melaporkan penghasilan mereka naik signifikan. Ada yang naik dua kali lipat, bahkan ada yang mengatakan naik tiga kali lipat,” kata Presiden.
Pidato Kenegaraan ini dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor. Kehadiran para pejabat Kementerian Ketenagakerjaan dalam acara tersebut menunjukkan keterlibatan kementerian dalam menyampaikan arah kebijakan pemerintah, khususnya di bidang ketenagakerjaan.