Update
Ketegangan Seputar Ijazah Jokowi dan Gibran, Bambang Tri Mulyono: Ada Ancaman bagi Gibran di Pilpres 2029 Dukungan Gus Lilur untuk Reformasi PBNU oleh Gus Kikin Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau: Apakah Akan Segera Berakhir? Pertamina Ambil Alih SPBU Melanggar Aturan untuk Jamin Pasokan BBM Ketegangan Seputar Ijazah Jokowi dan Gibran, Bambang Tri Mulyono: Ada Ancaman bagi Gibran di Pilpres 2029 Dukungan Gus Lilur untuk Reformasi PBNU oleh Gus Kikin Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau: Apakah Akan Segera Berakhir? Pertamina Ambil Alih SPBU Melanggar Aturan untuk Jamin Pasokan BBM
News

Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah Sesuai Kinerja dan PAD

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan dukungannya terhadap revisi Peraturan Pemerintah mengenai hak keuangan kepala daerah, yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Yoga Samadhi 30 July 2026 63 pembaca jpnn.com jpnn.com
Revisi PP Hak Keuangan Kepala Daerah Bakal Disesuaikan dengan Kinerja dan PAD
Revisi PP Hak Keuangan Kepala Daerah Bakal Disesuaikan dengan Kinerja dan PAD

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengungkapkan persetujuannya terhadap perlunya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 yang mengatur hak keuangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Menurutnya, peraturan yang ditetapkan pada tahun 2000 itu tidak lagi mampu mencerminkan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi oleh kepala daerah saat ini. "Kalau kita lihat, ini tahun 2000 sampai tahun 2026, kan, sudah jauh berbeda, ya," ungkap Tito saat ditemui di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (30/7).

PP Nomor 109 Tahun 2000 berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan yang mengatur gaji bagi kepala dan wakil kepala daerah. Tito menambahkan, revisi ini juga merupakan hasil kesepakatan dalam rapat antara Komisi II dengan pemerintah pusat dan daerah. "Tentunya nanti kamu akan buat tim lagi di tingkat pemerintah, ya, kami akan bicarakan juga dengan Menteri Keuangan, Bappenas," tuturnya.

Penyesuaian Gaji Berdasarkan Kinerja

Dalam rencana revisi tersebut, penyesuaian gaji untuk kepala dan wakil kepala daerah akan didasarkan pada kinerja, yang akan dinilai oleh tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) serta Kementerian Dalam Negeri. Tito juga menjelaskan bahwa gaji mereka akan dihubungkan dengan jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Manfaat bagi Masyarakat

Menurut Tito, penyesuaian gaji kepala dan wakil kepala daerah yang terkait dengan PAD akan memberikan manfaat bagi masyarakat. "Harus dikaitkan dengan PAD. Jadi, kalau seandainya ada semacam belanja operasional dikaitkan dengan besaran PAD, bukan hanya kepala daerah yang diuntungkan, tetapi juga masyarakat diuntungkan," jelasnya.

Lebih lanjut, Tito menekankan bahwa kepala dan wakil kepala daerah harus aktif dan kreatif dalam meningkatkan PAD yang berhubungan dengan gaji mereka. "PAD akan bertambah, APBD akan bertambah. APBD ini digunakan untuk kepentingan rakyat, untuk membangun jalan, sekolah, bantuan sosial, kemudian juga untuk sarana prasarana kesehatan, puskesmas, dan lain-lain. Jadi win-win, masyarakat diuntungkan. Saya kira itu," tutupnya.

Artikel Terkait