Update
Ketegangan Seputar Ijazah Jokowi dan Gibran, Bambang Tri Mulyono: Ada Ancaman bagi Gibran di Pilpres 2029 Dukungan Gus Lilur untuk Reformasi PBNU oleh Gus Kikin Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau: Apakah Akan Segera Berakhir? Pertamina Ambil Alih SPBU Melanggar Aturan untuk Jamin Pasokan BBM Ketegangan Seputar Ijazah Jokowi dan Gibran, Bambang Tri Mulyono: Ada Ancaman bagi Gibran di Pilpres 2029 Dukungan Gus Lilur untuk Reformasi PBNU oleh Gus Kikin Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau: Apakah Akan Segera Berakhir? Pertamina Ambil Alih SPBU Melanggar Aturan untuk Jamin Pasokan BBM
Ekonomi

Rincian Penting Perpres Ojol yang Akan Diterbitkan September

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membocorkan poin-poin penting dalam Peraturan Presiden mengenai ojek online yang direncanakan terbit pada bulan September mendatang.

Lare Ayu 19 August 2026 53 pembaca cnnindonesia.com cnnindonesia.com
Poin-poin penting dalam Perpres Ojol yang rencananya terbit pada September mendatang dibocorkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (CNNIndonesia/Adi Ibrahim)
Poin-poin penting dalam Perpres Ojol yang rencananya terbit pada September mendatang dibocorkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (CNNIndonesia/Adi Ibrahim)

Jakarta, CNN Indonesia -- Poin-poin krusial dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang berkaitan dengan ojek online (ojol) akan segera dirilis pada bulan September, sebagaimana diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Ia menyatakan bahwa peraturan ini akan mengatur tarif untuk layanan transportasi online, mencakup tarif ojol bagi penumpang serta kurir yang mengantarkan barang dan makanan.

Dasco menjelaskan bahwa pemerintah bersama DPR telah menyelesaikan pembagian kewenangan dalam peraturan tersebut. "Setelah finalisasi hari ini, para kementerian akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online atau organisasi-organisasi dan kemudian juga aplikator-aplikator sebelum kemudian akan dikeluarkan perpresnya," kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/8).

Pengaturan Tarif dan Kewenangan

Poin-poin utama dalam Perpres Ojol mencakup pengaturan peran kementerian dan lembaga yang terkait dengan ojol. Tarif untuk pengantaran barang dan makanan akan diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sedangkan tarif angkutan orang akan diatur oleh Kementerian Perhubungan. Sementara itu, pelaku transportasi online akan berada di bawah naungan Kementerian UMKM.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa proses harmonisasi akan dipimpin oleh Kementerian Sekretariat Negara. Pemerintah menargetkan agar Perpres Ojol dapat diterbitkan pada akhir Agustus atau paling lambat awal September 2026. "Kami targetkan akhir bulan ini atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan perpres yang mengatur mengenai jasa transportasi online ini," ungkap Prasetyo.

Aspirasi dari Komunitas Ojol

Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa kementeriannya akan kembali mengumpulkan aspirasi dari komunitas dan asosiasi ojol serta aplikator. Ia menekankan bahwa pengaturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol dan menjaga ekosistem usaha yang terhubung dengan transportasi online. "Semua pada prinsipnya tujuannya adalah bagaimana saudara-saudara kita ojol betul-betul bisa tumbuh, bisa sejahtera, dan mereka tidak hanya sekadar mendapatkan pendapatan dari penarikan ojol saja, tapi dari usaha-usaha yang lainnya," jelas Maman.

Di sisi lain, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa pengaturan tarif untuk transportasi orang sebenarnya sudah diterapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan. Keputusan tersebut mencakup potongan komisi bagi aplikator transportasi online yang saat ini berada di angka 8 persen. "Kita sih kalau dengan aturan yang sudah kita keluarkan pada tanggal 30 Juni, yang berlaku tanggal 1 Juli, itu kan sudah dijalankan oleh aplikator dan pengemudi juga sudah bisa merasakan perubahannya," ujar Dudy.

Dengan adanya perluasan cakupan aturan, pemerintah kini sedang menyiapkan ketentuan mengenai layanan pengantaran barang dan makanan. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan kajian untuk menentukan tarif yang paling optimal dengan melibatkan platform dan pengemudi. "Keputusan menteri untuk soal barang dan pengantaran barang dan makanan ini juga sedang kita exercise dan kita akan melibatkan lebih luas lagi para stakeholder terutama dari platform dan juga pengemudi untuk melihat titik keseimbangan yang paling baik, yang paling optimal, dan terutama sesuai dengan pesan dari Perpres dan pesan juga dari Presiden Prabowo untuk melindungi dan memberikan yang terbaik buat pengemudi," tutup Nezar.

Artikel Terkait