Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap sebuah rumah milik Vinna Ledy Anggraheni, yang merupakan anggota DPRD Kota Bengkulu. Lokasi rumah tersebut berada di Jakarta Selatan. Penyitaan ini dilakukan pada tanggal 31 Agustus 2026 dan dianggap terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta di wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa aset yang disita adalah satu unit rumah mewah milik Vinna Ledy. Ia menegaskan bahwa KPK tidak hanya akan berhenti pada tahap penyitaan aset saja, tetapi juga akan menyelidiki lebih lanjut mengenai proses perolehan aset tersebut serta keterkaitannya dengan kasus yang sedang disidik. "Penyidik selanjutnya akan mendalami lebih lanjut hubungan antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada VLA dengan rangkaian peristiwa pidana yang sedang disidik," ujarnya.
Pengembangan Penyidikan Kasus
KPK memastikan bahwa penyidikan kasus ini akan terus dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Budi menambahkan, "Setiap temuan akan ditindaklanjuti untuk mengungkap perkara secara terang-benderang, termasuk menelusuri keberadaan maupun aliran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana."
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terkait dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Dalam OTT yang berlangsung pada 11 Maret 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
Proses Penyelidikan yang Berlanjut
Pengumuman mengenai pengembangan penyidikan kasus ini disampaikan pada 20 Juli 2026, meskipun hingga saat itu belum ada penetapan tersangka baru. Pada 26 Juli 2026, KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Bengkulu, termasuk kantor dan rumah dari pihak swasta yang bergerak dalam bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah. Selain itu, rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu, Noprisman, juga digeledah.
Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 4 miliar yang ditemukan di kediaman Noprisman. KPK menyatakan bahwa penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.