RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Disahkan Menjadi UU, Pimpinan DPR Sebut Sebagai Hadiah Hari Kartini
RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga resmi disahkan menjadi undang-undang, bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) telah resmi disahkan menjadi undang-undang pada hari ini. Pimpinan DPR menyatakan bahwa pengesahan ini merupakan hadiah yang tepat untuk memperingati Hari Kartini.
Pengesahan RUU ini dilakukan dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh anggota DPR. RUU PPRT bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga, yang selama ini rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi dan ketidakadilan. Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan hak-hak pekerja rumah tangga dapat diakui dan dilindungi secara lebih baik.
Pimpinan DPR menekankan pentingnya langkah ini sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan martabat pekerja rumah tangga di Indonesia. RUU ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pengaturan jam kerja, upah, hingga jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga.
Dengan disahkannya RUU PPRT, diharapkan akan ada perubahan signifikan dalam perlakuan terhadap pekerja rumah tangga, serta peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menghargai jasa mereka. Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau untuk memastikan implementasi undang-undang ini berjalan dengan baik.
Tags:
Belum ada tag.