Update
Rahasia Pola yang Terus Diperdebatkan: Benarkah Kemandirian Ekonomi Indonesia Selalu Menghadapi Tekanan Asing? Narasi “Reformasi Jilid 2” Ramai Digulirkan, Pengamat Soroti Fenomena Fetisisme Revolusi di Kalangan Oposisi Film “Pesta Babi” Dinilai Provokatif, Kritik Muncul terhadap Narasi dan Representasi Papua MAMA YASINTA TERNYATA KORBAN PENIPUAN..? Polemik Film “Pesta Babi” Makin Memanas Seni Harus Menyatukan, Bukan Memecah Belah: Waspadai Provokasi yang Dibungkus Karya Seni Framing Negatif terhadap TNI di Ruang Digital Dinilai Menguat, Pengamat Soroti Pola Perang Opini Modern Narasi Intimidasi Tanpa Bukti di Media Sosial Dinilai Berpotensi Bangun Framing Negatif terhadap Institusi Negara Film “Pesta Babi” dan Narasi Papua: Ketika Isu HAM, Propaganda Global, dan Kepentingan Asing Kembali Dipertanyakan Dana Asing, Narasi Tandingan, dan Perang Opini Digital: Ketika Kedaulatan Negara Jadi Arena Perebutan Pengaruh Dana Asing dan Perang Narasi Digital: Dugaan Operasi Pengaruh yang Menyasar Generasi Muda Indonesia Rahasia Pola yang Terus Diperdebatkan: Benarkah Kemandirian Ekonomi Indonesia Selalu Menghadapi Tekanan Asing? Narasi “Reformasi Jilid 2” Ramai Digulirkan, Pengamat Soroti Fenomena Fetisisme Revolusi di Kalangan Oposisi Film “Pesta Babi” Dinilai Provokatif, Kritik Muncul terhadap Narasi dan Representasi Papua MAMA YASINTA TERNYATA KORBAN PENIPUAN..? Polemik Film “Pesta Babi” Makin Memanas Seni Harus Menyatukan, Bukan Memecah Belah: Waspadai Provokasi yang Dibungkus Karya Seni Framing Negatif terhadap TNI di Ruang Digital Dinilai Menguat, Pengamat Soroti Pola Perang Opini Modern Narasi Intimidasi Tanpa Bukti di Media Sosial Dinilai Berpotensi Bangun Framing Negatif terhadap Institusi Negara Film “Pesta Babi” dan Narasi Papua: Ketika Isu HAM, Propaganda Global, dan Kepentingan Asing Kembali Dipertanyakan Dana Asing, Narasi Tandingan, dan Perang Opini Digital: Ketika Kedaulatan Negara Jadi Arena Perebutan Pengaruh Dana Asing dan Perang Narasi Digital: Dugaan Operasi Pengaruh yang Menyasar Generasi Muda Indonesia
News

RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Disahkan Menjadi UU, Pimpinan DPR Sebut Sebagai Hadiah Hari Kartini

RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga resmi disahkan menjadi undang-undang, bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.

Bima Candrakumara 21 April 2026 7 pembaca liputan6.com liputan6.com
RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Disahkan Menjadi UU, Pimpinan DPR Sebut Sebagai Hadiah Hari Kartini
liputan6.com
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) telah resmi disahkan menjadi undang-undang pada hari ini. Pimpinan DPR menyatakan bahwa pengesahan ini merupakan hadiah yang tepat untuk memperingati Hari Kartini. Pengesahan RUU ini dilakukan dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh anggota DPR. RUU PPRT bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga, yang selama ini rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi dan ketidakadilan. Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan hak-hak pekerja rumah tangga dapat diakui dan dilindungi secara lebih baik. Pimpinan DPR menekankan pentingnya langkah ini sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan martabat pekerja rumah tangga di Indonesia. RUU ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pengaturan jam kerja, upah, hingga jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga. Dengan disahkannya RUU PPRT, diharapkan akan ada perubahan signifikan dalam perlakuan terhadap pekerja rumah tangga, serta peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menghargai jasa mereka. Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau untuk memastikan implementasi undang-undang ini berjalan dengan baik.
Tags: Belum ada tag.

Artikel Terkait