Jakarta, CNN Indonesia -- Pada bulan Juli 2026, sepuluh bank akan menghentikan operasionalnya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mencabut izin usaha salah satu bank yang berlokasi di Depok, Jawa Barat, yaitu PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah Hasanah Mandiri. Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Nomor KEP-57/D.03/2026, dan penutupan bank tersebut akan efektif mulai 16 Juli 2026.
Dalam pengumumannya, OJK menyatakan, "Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya."
Pencabutan Izin Usaha Lainnya
Selain itu, OJK juga telah mencabut izin usaha dari PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa yang berlokasi di Jawa Timur pada 3 Juli 2026, serta PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta pada 7 Juli 2026. Sebelumnya, antara Januari hingga Juni 2026, OJK juga telah mencabut izin beberapa bank lainnya, termasuk PT BPR Suliki Gunung Mas yang beroperasi di Sumatra Barat pada 7 Januari 2026, diikuti oleh PT BPR Prima Master Bank di Surabaya, Jawa Timur pada 27 Januari 2026.
Pada bulan Februari 2026, izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon di Jawa Barat dicabut pada 9 Februari 2026, dan PT BPR Kamadana di Kabupaten Bangli, Bali pada 18 Februari 2026. Kemudian, pada bulan Maret, izin PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat dicabut efektif pada 9 Maret 2026, serta PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatra Barat pada 31 Maret 2026. Terakhir, pada bulan Juni, OJK mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha di Jawa Tengah pada 25 Juni 2026.
Proses Likuidasi dan Tanggung Jawab
Dengan pencabutan izin tersebut, seluruh kegiatan operasional bank dihentikan dan kantor ditutup untuk umum. OJK juga menegaskan bahwa proses penyelesaian hak dan kewajiban masing-masing bank akan dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). OJK menyebutkan, "Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham dari bank-bank yang izinnya dicabut dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank tanpa mendapatkan persetujuan tertulis dari LPS.
Berikut adalah daftar sepuluh bank yang tutup per Juli 2026:
- PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat (7 Januari 2026)
- PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026)
- Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat (9 Februari 2026)
- PT BPR Kamadana, Bangli, Bali (18 Februari 2026)
- PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta (9 Maret 2026)
- PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat (31 Maret 2026)
- PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah (25 Juni 2026)
- PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur (3 Juli 2026)
- PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta (7 Juli 2026)
- PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat (16 Juli 2026)