MAKASSAR - Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, mengambil langkah untuk mencopot 16 pejabat di Pemerintah Kabupaten Gowa. Tindakan ini diduga sebagai dampak dari kontroversi yang muncul akibat hasil sidang hak angket DPRD Gowa serta pengajuan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang bertujuan untuk menguji pemakzulan bupati di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan respons terhadap situasi ini. "Kami sedang mitigasi. Jadi, kami dapat laporan, sudah ada pengaduan masuk ke BKN. Ini sedang kami cermati," ungkap Kepala BKN RI, Prof Zudan Arif Fakrulloh, saat berada di Makassar pada hari Selasa.
Kewenangan Kepala Daerah dalam Pengangkatan ASN
Menurut Zudan, meskipun ada polemik, regulasi yang ada memberikan hak penuh kepada kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Hak ini mencakup pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pejabat di lingkungan pemerintah. "Jadi, begini, kalau kepala daerah itu diberi kewenangan mengangkat, memberhentikan, memindahkan ASN dan pejabatnya. Undang-undangnya memang memberikan kewenangan untuk itu. Nah, tinggal sekarang dikaji, memindahkannya, mencopotnya, mengangkatnya," jelasnya.
Bupati memiliki hak untuk mengelola ASN di lingkungan kabupaten berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Namun, setiap keputusan terkait pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian ASN harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Protes dari Pejabat Daerah
Zudan menambahkan bahwa keputusan yang diambil harus sesuai dengan tiga tolak ukur: kewenangan, tata cara, dan substansi. "Jadi, kewenangannya harus benar. Tata caranya harus benar. Substansinya harus benar. Ada tiga tolak ukur itu yang disebutkan tadi. Nanti kita kaji (pencopotan itu)," ujarnya.
Mengenai protes yang muncul dari pejabat daerah, termasuk Sekretaris Daerah Pemkab Gowa, Zudan menjelaskan bahwa mereka dapat mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN). "Kalau mekanismenya itu boleh PTUN, itu boleh. Jadi, tinggal dikaji dari aspek-aspek manajemen ASN dan NSPK (Norma Standar Prosedur dan Kriteria)," tambahnya.
Sebelumnya, Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menegaskan bahwa pencopotan tersebut bukanlah tindakan politik, melainkan upaya untuk menyegarkan organisasi perangkat daerah (OPD). "Saya rasa bukan kisruh, lazim bagi pemerintah daerah untuk menata pemerintahannya menjadi lebih baik selaku kepala daerah. Saya melakukan itu karena penyegaran, agar pemerintah ini berjalan dengan tertib," katanya.
Akibat dari pencopotan ini, sejumlah pejabat ASN melakukan aksi protes dengan mendatangi Kantor Bupati Gowa. Mereka bahkan mencoba masuk ke dalam ruangan bupati untuk mengekspresikan penolakan terhadap kebijakan tersebut, yang dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.