Di Kota Bandung, keberadaan juru parkir liar semakin menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Banyak pengguna media sosial yang menyuarakan keluhan mengenai keberadaan jukir liar yang beroperasi di berbagai lokasi, mulai dari mini market hingga kedai kopi. Para juru parkir ini seringkali tidak menetapkan tarif parkir yang jelas bagi pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat.
Umumnya, tarif parkir di Bandung adalah Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil. Namun, di beberapa lokasi, tarif tersebut meningkat menjadi Rp3.000 hingga Rp5.000 untuk motor, dan mencapai belasan ribu rupiah untuk mobil. Menanggapi keluhan tersebut, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa masalah parkir masih menjadi tantangan bagi Pemerintah Kota Bandung.
Pendekatan Sosial Budaya untuk Mengatasi Masalah
Farhan menjelaskan bahwa profesi juru parkir merupakan fenomena yang khas di Indonesia. Di negara lain, umumnya tidak ada tukang parkir, dan proses perparkiran diatur secara mandiri dengan memanfaatkan teknologi atau sistem otomatis. Dia menekankan pentingnya pendekatan sosial budaya dalam menangani masalah juru parkir liar ini, mengingat kehadiran mereka sudah menjadi bagian dari budaya di Indonesia.
"Pendekatannya mesti sosial budaya. Karena di seluruh dunia yang punya budaya tukang parkir hanya di Indonesia. Di negara lain gak ada, di seluruh Indonesia loh ini masalah parkir," ujarnya. Farhan juga mengungkapkan rencananya untuk mengadopsi skema pengelolaan parkir berbasis komunitas yang telah berhasil diterapkan di beberapa daerah lain.
Inspirasi dari Daerah Lain
Dia menyatakan, "Saya akan meniru daerah di Bali dan Denpasar, di mana parkir dikelola oleh masyarakat setempat. Memang problemnya adalah apakah lokasi parkirnya ada atau tidak." Dengan pendekatan ini, diharapkan pengelolaan parkir di Bandung dapat lebih teratur dan memberikan manfaat bagi masyarakat.