Pemerintah Indonesia telah menetapkan tarif listrik untuk periode Juli hingga September 2026 tetap tanpa adanya kenaikan. Kebijakan ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa keputusan untuk mempertahankan tarif listrik ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Kebijakan Tarif Listrik yang Stabil
Bahlil menegaskan, "Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik kuartal III tahun 2026 tetap atau tidak naik," dalam keterangan resminya di Jakarta. Penetapan tarif ini mencakup bulan Juli, Agustus, dan September 2026, dan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), tarif untuk pelanggan nonsubsidi biasanya disesuaikan setiap tiga bulan.
Penyesuaian tarif tersebut didasarkan pada perubahan beberapa parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA). Untuk kuartal III 2026, pemerintah menggunakan data parameter ekonomi makro yang tercatat dari Februari hingga April 2026. Nilai tukar yang digunakan adalah Rp16.959,32 per dolar AS, ICP sebesar US$96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA US$70 per ton sesuai dengan kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara.
Komitmen Pemerintah dalam Penyediaan Listrik
Meskipun akumulasi perubahan parameter tersebut menunjukkan adanya potensi kenaikan tarif listrik, pemerintah memilih untuk tidak menerapkan kenaikan pada kuartal ini. Selain itu, tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap dipertahankan, sehingga kelompok ini akan terus menerima subsidi listrik tanpa adanya perubahan tarif. Golongan pelanggan bersubsidi mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Bahlil menambahkan, "Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan." Dengan keputusan ini, tarif listrik yang berlaku selama Juli hingga September 2026 tidak akan mengalami perubahan, meskipun perhitungan berdasarkan parameter ekonomi makro menunjukkan adanya tekanan untuk menaikkan tarif.
Kementerian ESDM juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara bijak dan efisien sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional. Di sisi lain, kementerian meminta PLN untuk menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional dalam penyediaan tenaga listrik.