Tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Bareskrim Polri, serta TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ketamin. Kapal yang terlibat dalam penyelundupan tersebut membawa 1,3 ton ketamin sebelum ditangkap di perairan Bintan.
Menurut informasi yang diperoleh pada Sabtu (8/8/2026), kapal tersebut dihentikan oleh Satuan Tugas Patroli Laut Bea Cukai bersama KRI Kerambit-627 di perairan utara Berakit, Bintan, pada Kamis (6/8). Penindakan ini berawal dari informasi intelijen internasional yang diterima oleh DJBC dari otoritas Thailand pada bulan Mei 2026, dan diperkuat oleh data intelijen dari Taiwan Coast Guard melalui Bareskrim Polri pada awal Agustus 2026.
Pemantauan dan Penangkapan
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan pemantauan ketat terhadap pergerakan kapal yang dicurigai. Setelah kapal dihentikan, seluruh awak kapal dikawal menuju Dermaga Kodaeral IV Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pada hari Jumat (7/8), tim gabungan berhasil mengungkap modus operandi para pelaku yang menyembunyikan barang terlarang di dalam kompartemen tersembunyi dekat anjungan kapal. Petugas mengamankan 65 karung yang berisi 1.300 bungkus teh cina dengan total berat sekitar 1,3 ton. Hasil uji awal menggunakan alat Rigaku menunjukkan bahwa seluruh sampel positif mengandung ketamin.
Identitas Tersangka dan Tindak Lanjut
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan delapan orang anak buah kapal (ABK), yang terdiri dari satu warga negara Taiwan berinisial TSM (43 tahun) dan tujuh warga negara Myanmar, yaitu KH (29), MML (36), ML (55), PL (27), TA (51), ZO (38), serta MML (44).
Seluruh barang bukti serta para tersangka saat ini telah diamankan di Pangkalan Kodaeral IV Tanjung Sengkuang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan penghitungan ulang oleh Pomal Batam. Rencananya, rincian pengungkapan kasus ini akan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers di Batam pada hari Minggu (9/8).