Tim hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan perlawanan terhadap tuduhan yang menyatakan bahwa klien mereka menerima uang sebesar 271 ribu dolar AS dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia untuk tahun 2023-2024. Tim pembela menolak dakwaan yang dianggap tidak konkret dan mengabaikan peran penting dari pihak-pihak lain yang seharusnya juga bertanggung jawab.
Advokat Yaqut, Dodi Abdulkadir, menjelaskan bahwa perlawanan ini diajukan karena tim hukum menemukan sejumlah masalah dalam konstruksi hukum yang digunakan oleh jaksa untuk menjerat Yaqut. "Kami salah satunya mempertanyakan hilangnya nama Fuad Hasan Masyhur dari bagian akhir dakwaan, meski nama itu beberapa kali disebut dalam rangkaian perkara," ungkap Dodi setelah sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Pertanyaan Mengenai Pertanggungjawaban
Melanjutkan pernyataannya, Dodi menekankan bahwa persidangan Yaqut akan dilanjutkan pada Selasa (12/8) dengan agenda perlawanan dari tim advokat. Ia juga mempertanyakan mengapa kesalahan yang dilakukan oleh orang lain harus dipertanggungjawabkan oleh Yaqut. Dodi menyoroti peran Fuad yang sudah muncul sejak permasalahan kuota tambahan haji pada tahun 2020, dan menilai bahwa perkara ini mengabaikan berbagai pihak yang diduga terlibat dalam praktik jual-beli atau pemanfaatan kuota haji.
Tuduhan dan Kerugian Keuangan Negara
Tim hukum juga mempertanyakan tuduhan bahwa Yaqut menerima uang sebesar 271 ribu dolar AS, di mana dakwaan tidak menjelaskan dengan jelas bukti penerimaan uang tersebut. Dodi juga menyinggung tentang tidak digunakannya pasal suap atau gratifikasi jika jaksa memang mendalilkan adanya penerimaan uang oleh seorang pejabat negara.
Selain itu, Dodi menyoroti penerapan hukum administrasi pemerintahan. Ia berpendapat bahwa tindakan Yaqut sebagai menteri agama dalam menerbitkan kebijakan seharusnya juga diuji dalam konteks hukum administrasi pemerintahan. "Artinya sebagai menteri agama, dia berwenang menerbitkan kebijakan, membuat keputusan menteri agama, dan ruang lingkup pengujian daripada kebijakan tersebut adalah ruang lingkup hukum administrasi pemerintahan," jelasnya.
Di sisi lain, pengacara Yaqut yang lain, Mellisa Anggraini, mengkritik dasar penghitungan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp622 miliar dalam kasus ini. Mellisa menjelaskan bahwa kerugian tersebut berasal dari tiga komponen, yaitu keuntungan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari jamaah yang diberangkatkan, keuntungan dari penjualan kuota petugas, serta keuntungan dari pemberangkatan jamaah yang tidak berhak berangkat dan adanya biaya percepatan. Ia mempertanyakan mengapa keuntungan yang diterima PIHK dari uang jamaah dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara. "Di mana uang negara dari tiga komponen ini? Uangnya dari jamaah, diterima PIHK, dinikmati PIHK," tegas Mellisa.
Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.