Letkol Chk Sudiyo, yang menjabat sebagai Plt Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang, menjadi salah satu kandidat dalam uji kelayakan dan kepatutan untuk posisi Hakim Ad Hoc Tipikor di Mahkamah Agung (MA). Uji kelayakan ini diselenggarakan oleh Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (12/8).
Anggota Komisi III DPR RI, Machfud Arifin, memberikan apresiasi kepada Sudiyo atas keberaniannya untuk maju sebagai calon Hakim Ad Hoc Tipikor MA. Menurutnya, pencalonan Sudiyo menunjukkan kemampuannya untuk mencapai tahap seleksi di DPR, sementara hakim militer di tingkat provinsi tidak sampai pada tahap tersebut. "Bapak bisa masuk dan mau ikuti seleksi jadi calon hakim agung tahun 2026, pidana militer. Jadi, apresiasi keinginan bapak untuk membuat nantinya harapan kami bisa beri terobosan baru, beri nuansa lebih baik di peradilan militer," ungkap Machfud.
Independensi dalam Menghadapi Kasus Tipikor
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Yuwono, mengangkat isu independensi hakim dalam menangani kasus-kasus besar korupsi yang sering kali menjadi sorotan publik. Ia menanyakan kepada Sudiyo tentang cara ia menjaga integritas dalam menilai sebuah perkara tipikor, meskipun ia berstatus sebagai prajurit TNI. "Bagaimana saudara menjaga independensi saudara untuk bisa tetap mempertahankan kepastian hukum itu sendiri? Apakah saudara akan utamakan keadilannya atau kepastian hukumnya di tengah perhatian ataupun kesimpulan publik atas suatu kasus itu sendiri?" tanya Bimantoro dalam sesi uji kelayakan.
Anggota DPR tersebut juga mempertanyakan bagaimana Sudiyo dapat menjaga independensinya agar tidak terpengaruh oleh keinginan publik dalam membuat keputusan. "Bagaimana saudara bisa menjaga independensi saudara dengan tidak semata-mata menyenangkan pandangan publik itu sendiri?" lanjutnya.
Komitmen terhadap Prinsip Hukum
Dalam sesi uji kelayakan, Letkol Chk Sudiyo menyatakan komitmennya untuk tetap berpegang pada prinsip hukum dalam menangani setiap perkara. Ia menegaskan bahwa selama ini ia mampu memutuskan kasus sesuai dengan aturan yang berlaku, bahkan terhadap oknum yang bersalah di dalam organisasi TNI, meskipun berasal dari institusi yang sama. "Siap. Katanya menjaga, menjaga independensi. Menjaga independensi, tetap menjaga kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan," ujarnya.
Sudiyo juga menyampaikan harapannya untuk membawa nilai-nilai positif dari peradilan militer ke Mahkamah Konstitusi. Ia menambahkan bahwa pengalamannya sebagai judex facti (hakim tingkat pertama) akan menjadi modal penting dalam memutuskan perkara di tingkat kasasi nantinya. "Tentu pengalaman saya di judex facti sangat ada korelasinya dengan hakim kasasi nantinya," kata Sudiyo.