Dharma Pongrekun, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), telah resmi mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta pada Rabu, 13 Mei. Permohonan ini disampaikan melalui advokatnya, Ishemat Soeria Alam, yang menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena terdapat sejumlah pasal dalam UU Kesehatan yang dianggap dapat merugikan hak konstitusional warga negara, terutama terkait dengan penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB), penanganan wabah, dan ancaman pidana bagi masyarakat.
“Permohonan yang kami ajukan telah diterima dan kami tinggal menunggu jadwal sidang,” ungkap Ishemat. Dalam permohonan tersebut, tim hukum Dharma menggugat lima pasal yang dianggap memiliki makna yang tidak jelas dan memberikan kewenangan yang terlalu luas kepada pemerintah. Kelima pasal yang dipermasalahkan adalah Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446.
Pasal yang Dipermasalahkan
Ishemat berpendapat bahwa Pasal 353 ayat (2) huruf g memberikan kekuasaan yang berlebihan kepada Menteri Kesehatan dalam menetapkan status KLB, dengan menggunakan frasa “kriteria lain yang ditetapkan menteri”. Selain itu, Pasal 394 dinilai mewajibkan masyarakat untuk mematuhi semua langkah penanggulangan wabah tanpa adanya batasan yang jelas mengenai perlindungan hak individu. Pasal 400 dan Pasal 446 juga dipertanyakan karena mengatur larangan menghalangi penanggulangan KLB dengan ancaman pidana dan denda yang dapat mencapai Rp 500 juta. Ishemat menilai bahwa berbagai frasa dalam pasal-pasal tersebut bersifat ambigu, dapat ditafsirkan secara berbeda, dan berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum.
Walaupun demikian, Ishemat menyatakan bahwa ia belum dapat mengungkapkan seluruh materi permohonan karena ingin menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di MK. Tim hukum juga mengajak media dan masyarakat untuk mengawasi jalannya persidangan ini. “Permohonan ini merupakan langkah konstitusional untuk menjaga supremasi UUD 1945 dan melindungi hak-hak fundamental warga negara,” tambahnya.
Pandangan Dharma Mengenai Regulasi Kesehatan
Sementara itu, Dharma juga menyampaikan pandangannya terkait regulasi kesehatan global dan mekanisme penetapan pandemi. Ia menegaskan bahwa aturan tentang KLB dapat memberikan ruang bagi pembatasan terhadap masyarakat hanya melalui pengumuman status wabah. “Cukup dengan diumumkan adanya KLB atau wabah, maka masyarakat bisa diperlakukan dengan berbagai pembatasan,” jelasnya.
Ia mengaitkan regulasi kesehatan nasional dengan pembahasan amandemen Peraturan Kesehatan Internasional (IHR) oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Menurutnya, isu pandemi COVID-19 tidak hanya berkaitan dengan kesehatan, tetapi juga menyangkut kontrol sosial dan kepentingan industri farmasi global. Dharma juga mengemukakan pandangannya mengenai pandemi COVID-19, teknologi 5G, serta keberadaan menara telekomunikasi di kawasan permukiman. Ia mengingatkan masyarakat untuk lebih kritis terhadap berbagai kebijakan dan narasi kesehatan yang ada.
Meski begitu, Dharma menekankan bahwa pendapatnya tersebut adalah pandangan pribadi dan belum dibuktikan secara ilmiah maupun diputuskan oleh pengadilan. “Saran saya tolak adanya tower-tower yang ada di permukiman,” tuturnya menambahkan.