Update
Pertamina Terapkan Kebijakan Ganjil Genap di SPBU Sulawesi Selatan untuk Atasi Antrean Analisis Akademisi: Gibran Terpilih Jadi Wapres Berkat Sikap Megawati Tindakan Tegas KLH: 50 Perusahaan Disegel Akibat Kebakaran Lahan Tim SAR Balikpapan Dikerahkan untuk Mencari Penumpang KM Virgo Transport 8 Inovasi Mahasiswa UI: Sistem Pendingin Ruangan Ramah Lingkungan Menggunakan Energi Tanah dan Matahari Antrean BBM di SPBU Makassar Mulai Menurun Hari Ini Pilihan Cawapres Prabowo 2029: Tokoh Nonpartai dan Kader Gerindra Jadi Pertimbangan MTQ Nasional di Semarang: Momen Memperkuat Persatuan dan Kedamaian Memperkuat Kerja Sama, UGM dan Selandia Baru Jalin Riset Strategis serta Pertukaran Mahasiswa Lima Tahun Holding Ultra Mikro: Mendorong UMKM Menuju Kesuksesan Lebih Tinggi Pertamina Terapkan Kebijakan Ganjil Genap di SPBU Sulawesi Selatan untuk Atasi Antrean Analisis Akademisi: Gibran Terpilih Jadi Wapres Berkat Sikap Megawati Tindakan Tegas KLH: 50 Perusahaan Disegel Akibat Kebakaran Lahan Tim SAR Balikpapan Dikerahkan untuk Mencari Penumpang KM Virgo Transport 8 Inovasi Mahasiswa UI: Sistem Pendingin Ruangan Ramah Lingkungan Menggunakan Energi Tanah dan Matahari Antrean BBM di SPBU Makassar Mulai Menurun Hari Ini Pilihan Cawapres Prabowo 2029: Tokoh Nonpartai dan Kader Gerindra Jadi Pertimbangan MTQ Nasional di Semarang: Momen Memperkuat Persatuan dan Kedamaian Memperkuat Kerja Sama, UGM dan Selandia Baru Jalin Riset Strategis serta Pertukaran Mahasiswa Lima Tahun Holding Ultra Mikro: Mendorong UMKM Menuju Kesuksesan Lebih Tinggi
News

Gugatan Terhadap Aturan Kewajiban Suami Istri Diajukan ke Mahkamah Konstitusi

Seorang advokat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait aturan kewajiban suami sebagai pencari nafkah dan istri sebagai pengatur urusan rumah tangga dalam Undang-Undang Perkawinan.

Lare Ayu 16 May 2026 44 pembaca liputan6.com liputan6.com
Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori
Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Advokat Moratua Silaban telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ketentuan yang mengatur kewajiban suami dan istri dalam Undang-Undang (UU) Perkawinan. Gugatan ini dilatarbelakangi oleh anggapan bahwa peraturan tersebut menciptakan ketidaksetaraan dalam pembagian peran di dalam rumah tangga.

Permohonan uji materi ditujukan kepada Pasal 34 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Perkawinan yang menyatakan bahwa suami memiliki tanggung jawab sebagai pencari nafkah, sedangkan istri bertugas mengelola urusan domestik. Dalam Pasal 34 Ayat (1) dinyatakan, "Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya." Sementara itu, Pasal 34 Ayat (2) menyebutkan, "Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya."

Pola Relasi yang Tidak Seimbang

Moratua berpendapat bahwa norma-norma tersebut menciptakan pola relasi yang tidak seimbang antara suami dan istri, karena masing-masing ditempatkan dalam peran yang kaku. Ia menjelaskan, "Rumusan teks ini melahirkan cacat bawaan dalam tata hukum keluarga nasional kita yang menyalahi konstitusi dalam tiga dimensi yang sangat fundamental." Menurutnya, ketentuan ini menjadikan suami hanya sebagai penanggung jawab ekonomi, sedangkan istri diarahkan untuk mengurus hal-hal domestik.

Permohonan Perubahan Pemaknaan

Moratua juga mengaku mengalami masalah dalam kehidupan rumah tangganya yang disebabkan oleh penerapan norma tersebut. Ia merasakan beban tanggung jawab finansial yang tidak seimbang, yang berujung pada konflik hukum, termasuk gugatan wanprestasi dan perceraian. Selain itu, ia menyatakan bahwa hak konstitusionalnya terkait perlindungan harta benda juga terganggu setelah barang-barang berharganya diduga diambil secara sepihak oleh istrinya. "Dugaan tersebut, telah dilaporkan ke pihak kepolisian," tambah Moratua.

Dalam permohonannya, Moratua meminta agar MK mengubah pemaknaan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan untuk lebih menekankan prinsip tanggung jawab bersama antara suami dan istri. Ia berharap ketentuan tersebut dimaknai sebagai kewajiban timbal balik untuk saling melindungi, menghormati, memenuhi kebutuhan rumah tangga, serta mengatur urusan keluarga secara proporsional demi menciptakan hubungan yang setara dan penuh kasih sayang.

Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta pemohon untuk memperkuat argumentasi hukumnya, baik dari sisi teori, asas hukum, maupun putusan pengadilan yang relevan. "Ingin pemaknaan, ini harus dibangun argumentasi yang kuat di dalam alasan-alasan permohonan supaya ada korelasi antara alasan-alasan permohonan atau posita dan hal-hal yang diminta untuk diputuskan dalam petitum, nah itu harus dibangun argumentasi yang kuat," ungkap Daniel.

Ketua MK Suhartoyo menutup sidang dengan menyampaikan bahwa pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonannya sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

Artikel Terkait