Setelah terungkapnya praktik tidak manusiawi di sebuah daycare di Jogja, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak agar tempat tersebut ditutup secara permanen. Dalam insiden ini, sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Praktik yang mencederai hak anak ini ditemukan setelah adanya laporan dari masyarakat. KPAI menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat merugikan perkembangan anak dan harus dihentikan. Selain itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga menyatakan siap memberikan perlindungan kepada keluarga korban, memastikan mereka merasa aman dan terlindungi dari potensi ancaman.
Dengan penetapan tersangka yang telah dilakukan, proses hukum diharapkan dapat berjalan dengan baik untuk memberikan keadilan bagi anak-anak yang menjadi korban. KPAI dan LPSK berkolaborasi untuk memastikan bahwa hak-hak anak dilindungi dan pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat mendorong peningkatan pengawasan terhadap lembaga-lembaga yang mengasuh anak, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.