Jakarta, CNN Indonesia -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mendesak pemerintah untuk segera menuntaskan empat tuntutan utama di bidang ketenagakerjaan paling lambat pada September 2026. Presiden KSPI, Said Iqbal, menyatakan bahwa pemenuhan tuntutan ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pekerja.
Tuntutan Revisi Aturan Outsourcing
Tuntutan pertama yang diajukan adalah percepatan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 mengenai pekerja alih daya atau outsourcing. Said Iqbal berharap revisi aturan ini dapat diterbitkan pada bulan Agustus. "KSPI dan Partai Buruh meminta dengan segera ketegasan agar revisi Permenaker tersebut sudah bisa diterbitkan pada bulan Agustus ini," ungkapnya dalam konferensi pers secara daring pada hari Kamis (6/8).
Dalam usulan revisi tersebut, KSPI menginginkan agar penggunaan tenaga outsourcing dibatasi hanya untuk empat jenis pekerjaan penunjang, yaitu layanan kebersihan (cleaning service), katering, petugas keamanan (security), dan pengemudi (driver). Selain itu, perusahaan BUMN serta perusahaan di sektor pertambangan dan perminyakan yang masih menggunakan tenaga alih daya diharapkan hanya melakukannya melalui anak perusahaan atau kontraktor yang memiliki hubungan kerja yang jelas dengan pekerja, baik melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Lebih lanjut, Said Iqbal mengusulkan bahwa jika perusahaan menggunakan outsourcing di luar empat jenis pekerjaan tersebut, maka hubungan kerja pekerja secara otomatis akan beralih menjadi langsung dengan perusahaan pengguna jasa. "Misalkan saya bekerja di perusahaan A melalui penyedia jasa outsourcing di perusahaan B. Ternyata tidak memenuhi persyaratan hanya dibolehkan 4 jenis pekerjaan tadi, maka hubungan kerja saya adalah langsung dengan perusahaan A bukan lagi dengan perusahaan B," jelasnya.
Pajak JHT dan Pesangon PHK
Tuntutan kedua berkaitan dengan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). KSPI meminta pemerintah untuk menetapkan tarif pajak JHT menjadi nol persen. Menurutnya, usulan ini telah dibahas bersama Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, serta para pemangku kepentingan lainnya. Sebagai alternatif, KSPI mengusulkan agar ambang batas manfaat JHT yang dikenakan pajak dinaikkan dari Rp50 juta menjadi sekitar Rp400 juta. Nilai tersebut dihitung berdasarkan penyesuaian harga emas dibandingkan saat batas Rp50 juta pertama kali ditetapkan pada tahun 2009.
"Tahun 2009, Rp50 juta rupiah JHT adalah 152 gram emas, maka kalau kita konversi 2026, JHT yang terkena pajak seharusnya 152 gram emas sama dengan Rp400 juta. Tapi yang lebih mudah adalah sebaiknya pajak HHT 0 persen saja," ujarnya.
Tuntutan ketiga berkaitan dengan pembayaran uang pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). KSPI meminta pemerintah untuk memastikan bahwa perusahaan kembali membayar pesangon minimal satu kali sesuai ketentuan yang diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024. Iqbal menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan agar praktik pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan tidak lagi diterapkan. "Jalankan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024, bahwa pemberian pesangon sekurang-kurangnya satu kali. Tidak ada lagi pembayaran pesangon menggunakan 0,5 kali," tegasnya.
Pengesahan UU Ketenagakerjaan
Tuntutan keempat adalah percepatan pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024. Ia mengingatkan bahwa putusan MK memberikan waktu dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk menyusun aturan baru, yang berarti tenggatnya jatuh pada Oktober 2026. Meskipun DPR telah membentuk panitia kerja (Panja), ia menilai bahwa pembahasan RUU Ketenagakerjaan belum berjalan secara intensif. "Sampai hari ini, sudah dibentuk panja DPR RI tentang undang-undang ketenagakerjaan, tapi nampaknya belum ada pembahasan yang mendalam," pungkasnya.