Update
Teknologi

Pemerintah dan Kepolisian Lacak Situs Perdagangan Data Pribadi, Siap Diblokir

Kementerian Komunikasi dan Digital bersama kepolisian sedang menyelidiki sejumlah situs yang diduga menjual data pribadi secara ilegal dan berencana untuk memblokirnya.

Yoga Samadhi 03 October 2026 67 pembaca inews.id inews.id
Advertisement
Advertisement

Jakarta, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkolaborasi dengan kepolisian untuk menelusuri beberapa situs yang diduga terlibat dalam perdagangan data pribadi secara ilegal. Tindakan tegas akan diambil, termasuk pemblokiran situs-situs tersebut sesuai dengan kewenangan yang ada.

Investigasi Terhadap Situs Ilegal

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menyelidiki berbagai situs yang terdeteksi melakukan jual beli data pribadi. "Menurut penjelasan dari BSSN, kebocoran data yang saat ini sedang ramai merupakan data-data lama yang kemudian diramaikan kembali. Meski begitu, Komdigi tetap menindaklanjuti dengan melakukan pengusutan dan penindakan," jelas Alexander.

Penyebaran Data Pribadi yang Meningkat

Alexander menambahkan bahwa penelusuran ini bertujuan untuk mengidentifikasi sumber penyebaran data, sarana yang digunakan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Setiap temuan yang diperoleh akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga. Ia juga menekankan bahwa penyebaran dan perdagangan data pribadi dapat terjadi melalui berbagai platform serta saluran digital, sehingga penanganannya memerlukan koordinasi yang erat antara pemerintah dan penegak hukum.

Artikel Terkait