Update
Hari Kelima Pencarian Jurnalis di Pulau Sertung Masih Tanpa Hasil Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Tetap Sesuai Kebijakan Pemerintah Prediksi Dokter Tifa: AHY Akan Menjadi Presiden RI 2029-2034 --- Presiden Jokowi Hadiri Khitanan Anak di Yayasan Padepokan Anti-Galau --- Pesan Budaya dari Dekan FIB UNDIP Melalui Monolog “Eling lan Waspada” di Konferensi Nasional Anti Penipuan 2026 Putra Pertama Pendiri VinFast Resmi Menjadi CEO Global Anas Urbaningrum Soroti Persiapan Pilpres 2029 dan Pentingnya Perbaikan Aturan Pemilu Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten Sulawesi Tenggara Manfaat Tersembunyi dari Abu Vulkanik untuk Tanah dan Ekosistem Laut --- Penemuan Jaket Pelampung di Anyer, Pemilik Kapal Jurnalis Berikan Klarifikasi --- Hari Kelima Pencarian Jurnalis di Pulau Sertung Masih Tanpa Hasil Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Tetap Sesuai Kebijakan Pemerintah Prediksi Dokter Tifa: AHY Akan Menjadi Presiden RI 2029-2034 --- Presiden Jokowi Hadiri Khitanan Anak di Yayasan Padepokan Anti-Galau --- Pesan Budaya dari Dekan FIB UNDIP Melalui Monolog “Eling lan Waspada” di Konferensi Nasional Anti Penipuan 2026 Putra Pertama Pendiri VinFast Resmi Menjadi CEO Global Anas Urbaningrum Soroti Persiapan Pilpres 2029 dan Pentingnya Perbaikan Aturan Pemilu Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten Sulawesi Tenggara Manfaat Tersembunyi dari Abu Vulkanik untuk Tanah dan Ekosistem Laut --- Penemuan Jaket Pelampung di Anyer, Pemilik Kapal Jurnalis Berikan Klarifikasi ---
News

--- Pengasuh Daycare di Aceh Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Balita ---

--- Seorang pengasuh dari daycare Baby Preneur di Banda Aceh, berinisial DS, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap balita. ---

Karim Abinaya 29 April 2026 36 pembaca liputan6.com liputan6.com
---
Pengasuh Daycare di Aceh Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Balita

---
liputan6.com
---TITLEEXCERPT--- Seorang pengasuh dari daycare Baby Preneur di Banda Aceh, berinisial DS, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap balita. ---CONTENT---

Seorang pengasuh daycare Baby Preneur yang terletak di Kota Banda Aceh, berinisial DS (24), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang balita. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua korban.


Kasus ini bermula ketika orang tua korban melaporkan bahwa anak mereka mengalami luka dan tanda-tanda penganiayaan. Menurut keterangan pihak kepolisian, setelah melakukan penyelidikan, mereka menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan DS sebagai tersangka. "Kami telah mengumpulkan berbagai bukti dan saksi yang mendukung laporan ini," ungkap seorang petugas kepolisian yang terlibat dalam kasus tersebut.


Penganiayaan ini diduga terjadi di dalam lingkungan daycare, yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak. Pihak kepolisian menyatakan bahwa mereka akan terus menyelidiki kasus ini dan mencari tahu lebih lanjut mengenai kondisi di daycare tersebut. Penetapan tersangka ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan orang tuanya.


Dengan ditetapkannya DS sebagai tersangka, kasus ini kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta yang ada dan memastikan bahwa tindakan serupa tidak terulang di masa mendatang.

Tags: Belum ada tag.

Artikel Terkait