Seorang pengasuh daycare Baby Preneur yang terletak di Kota Banda Aceh, berinisial DS (24), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang balita. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua korban.
Kasus ini bermula ketika orang tua korban melaporkan bahwa anak mereka mengalami luka dan tanda-tanda penganiayaan. Menurut keterangan pihak kepolisian, setelah melakukan penyelidikan, mereka menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan DS sebagai tersangka. "Kami telah mengumpulkan berbagai bukti dan saksi yang mendukung laporan ini," ungkap seorang petugas kepolisian yang terlibat dalam kasus tersebut.
Penganiayaan ini diduga terjadi di dalam lingkungan daycare, yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak. Pihak kepolisian menyatakan bahwa mereka akan terus menyelidiki kasus ini dan mencari tahu lebih lanjut mengenai kondisi di daycare tersebut. Penetapan tersangka ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan orang tuanya.
Dengan ditetapkannya DS sebagai tersangka, kasus ini kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta yang ada dan memastikan bahwa tindakan serupa tidak terulang di masa mendatang.