Update
Sepuluh Bank yang Ditutup pada Juli 2026 PSI Menegaskan Hubungan Prabowo dan Gibran Masih Baik, Dedy Nur: Keharmonisan Terlihat Jelas Delvis Rettob Resmi Menjadi Ketua Presidium PP PMKRI untuk Periode 2026-2028 Transformasi Lahan Kosong oleh Mahasiswa KKN-T 85 Undip dan Ibu-Ibu PKK Pudakpayung Melalui Urban Farming Guntur Romli Menyikapi Pernyataan Prabowo tentang Istilah Londo Ireng Pentingnya Transparansi dalam Penanganan Kasus Korupsi Mantan Jampidsus --- Dua Tahun Pertama Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih Ditanggung oleh APBN --- Jokowi Siap Mengunjungi NTT, PSI Sebut Undangan Masyarakat Melimpah Kekeringan Melanda Ribuan Hektare Lahan Pertanian di Bekasi Pertemuan Prabowo dan Amran: Strategi Menghadapi Dampak El Nino pada Pertanian Sepuluh Bank yang Ditutup pada Juli 2026 PSI Menegaskan Hubungan Prabowo dan Gibran Masih Baik, Dedy Nur: Keharmonisan Terlihat Jelas Delvis Rettob Resmi Menjadi Ketua Presidium PP PMKRI untuk Periode 2026-2028 Transformasi Lahan Kosong oleh Mahasiswa KKN-T 85 Undip dan Ibu-Ibu PKK Pudakpayung Melalui Urban Farming Guntur Romli Menyikapi Pernyataan Prabowo tentang Istilah Londo Ireng Pentingnya Transparansi dalam Penanganan Kasus Korupsi Mantan Jampidsus --- Dua Tahun Pertama Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih Ditanggung oleh APBN --- Jokowi Siap Mengunjungi NTT, PSI Sebut Undangan Masyarakat Melimpah Kekeringan Melanda Ribuan Hektare Lahan Pertanian di Bekasi Pertemuan Prabowo dan Amran: Strategi Menghadapi Dampak El Nino pada Pertanian
News

--- Pengasuh Daycare di Aceh Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Balita ---

--- Seorang pengasuh dari daycare Baby Preneur di Banda Aceh, berinisial DS, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap balita. ---

Karim Abinaya 29 April 2026 28 pembaca liputan6.com liputan6.com
---
Pengasuh Daycare di Aceh Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Balita

---
liputan6.com
---TITLEEXCERPT--- Seorang pengasuh dari daycare Baby Preneur di Banda Aceh, berinisial DS, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap balita. ---CONTENT---

Seorang pengasuh daycare Baby Preneur yang terletak di Kota Banda Aceh, berinisial DS (24), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang balita. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua korban.


Kasus ini bermula ketika orang tua korban melaporkan bahwa anak mereka mengalami luka dan tanda-tanda penganiayaan. Menurut keterangan pihak kepolisian, setelah melakukan penyelidikan, mereka menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan DS sebagai tersangka. "Kami telah mengumpulkan berbagai bukti dan saksi yang mendukung laporan ini," ungkap seorang petugas kepolisian yang terlibat dalam kasus tersebut.


Penganiayaan ini diduga terjadi di dalam lingkungan daycare, yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak. Pihak kepolisian menyatakan bahwa mereka akan terus menyelidiki kasus ini dan mencari tahu lebih lanjut mengenai kondisi di daycare tersebut. Penetapan tersangka ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan orang tuanya.


Dengan ditetapkannya DS sebagai tersangka, kasus ini kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta yang ada dan memastikan bahwa tindakan serupa tidak terulang di masa mendatang.

Tags: Belum ada tag.

Artikel Terkait