Update
Ketegangan Seputar Ijazah Jokowi dan Gibran, Bambang Tri Mulyono: Ada Ancaman bagi Gibran di Pilpres 2029 Dukungan Gus Lilur untuk Reformasi PBNU oleh Gus Kikin Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau: Apakah Akan Segera Berakhir? Pertamina Ambil Alih SPBU Melanggar Aturan untuk Jamin Pasokan BBM Ketegangan Seputar Ijazah Jokowi dan Gibran, Bambang Tri Mulyono: Ada Ancaman bagi Gibran di Pilpres 2029 Dukungan Gus Lilur untuk Reformasi PBNU oleh Gus Kikin Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau: Apakah Akan Segera Berakhir? Pertamina Ambil Alih SPBU Melanggar Aturan untuk Jamin Pasokan BBM
News

Santunan Diberikan kepada Ahli Waris Korban Kebakaran Kapal Mutiara Sentosa

Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris korban yang meninggal dalam kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 di Surabaya, sebagai bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat.

Arya Yudhistira 04 August 2026 55 pembaca jpnn.com jpnn.com
Ahli Waris Korban Kebakaran Kapal Mutiara Sentosa Terima Santunan dari Jasa Raharja
Ahli Waris Korban Kebakaran Kapal Mutiara Sentosa Terima Santunan dari Jasa Raharja

Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada keluarga korban yang meninggal akibat insiden kebakaran kapal KM Mutiara Sentosa 2 di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya. Penyerahan santunan ini dilakukan sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan di angkutan laut.

Acara penyerahan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Wakil Menteri Perhubungan Komjen (purn) Suntana, Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii, Kapolda Jawa Timur Irjen Nanang Avianto, serta Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Muhammad Masyhud. Selain itu, Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Muhammad Awaluddin dan Direktur Utama PT Jasaraharja Putera Abdul Haris juga turut hadir.

Proses Evakuasi dan Penyerahan Santunan

Menurut Muhammad Awaluddin, sejak awal pihaknya telah bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan, Basarnas, Kepolisian, KSOP, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, pemerintah daerah, dan rumah sakit dalam proses evakuasi, pendataan, serta verifikasi korban. Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa setiap korban, baik yang meninggal maupun yang terluka, mendapatkan haknya dengan cepat dan tanpa kendala administratif.

“Percepatan penyerahan santunan merupakan hasil dari koordinasi intensif seluruh pemangku kepentingan yang menunjukkan komitmen negara untuk hadir melindungi masyarakat,” ungkapnya. Ia juga menambahkan bahwa kolaborasi yang terjalin merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, serta menegaskan bahwa penyerahan santunan ini adalah tanggung jawab negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.

Jumlah Santunan dan Perlindungan Tambahan

Sesua dengan ketentuan, ahli waris korban yang meninggal dunia akan menerima santunan senilai Rp 50 juta, sedangkan bagi korban yang mengalami luka-luka akan mendapatkan jaminan biaya perawatan hingga Rp 20 juta. Selain itu, para korban juga akan mendapatkan perlindungan tambahan dari PT Jasaraharja Putera, yang merupakan perusahaan asuransi yang telah menjalin kerja sama dalam tanggung jawab pengangkut. Manfaat santunan untuk korban meninggal dunia mencapai Rp 75 juta, dan untuk korban luka-luka hingga Rp 37,5 juta, sesuai dengan ketentuan polis yang berlaku.

“Semoga perlindungan berlapis ini dapat memberikan manfaat nyata dan sedikit meringankan beban keluarga korban. Kami berkomitmen untuk terus mendampingi seluruh proses ini hingga seluruh hak korban maupun ahli waris dapat dipenuhi secara tuntas sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Muhammad Awaluddin.

Sementara itu, Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii melaporkan bahwa hingga saat ini, operasi gabungan telah berhasil mengevakuasi 233 orang, di mana 15 di antaranya mengalami luka-luka dan lima orang dinyatakan meninggal dunia. Dari korban yang terluka, 11 orang dirawat di RS PHC Pelindo Surabaya dan empat orang di RSI Garam Kalianget, Sumenep.

Syafii juga memberikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam proses evakuasi dan penanganan korban, termasuk Kementerian Perhubungan, Basarnas, Kepolisian Republik Indonesia, serta pemerintah daerah. “Sinergi inilah yang memungkinkan proses evakuasi, identifikasi korban, pendataan, hingga penyelesaian hak-hak korban dapat dilakukan dengan cepat. Di setiap musibah, negara harus hadir, dan hari ini kita melihat seluruh unsur bekerja bersama untuk memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan yang semestinya,” tutupnya.

Artikel Terkait