Update
Teknologi

Transformasi Profesi Hukum: Calon Advokat Harus Kuasai Teknologi dan AI

Perkembangan teknologi digital mempengaruhi profesi hukum, menuntut calon advokat untuk memahami lebih dari sekadar pasal dan teori hukum. Keterampilan dalam teknologi dan kecerdasan buatan kini menja...

Eko Prasetyo 27 September 2026 59 pembaca inews.id inews.id
Advertisement
Advertisement

MATARAM, iNews.id - Perubahan dalam teknologi digital telah berdampak signifikan pada dunia hukum. Saat ini, calon advokat tidak hanya dituntut untuk menguasai pasal, hukum acara, dan teori hukum, tetapi juga harus memiliki pemahaman yang baik tentang teknologi yang semakin sering berinteraksi dengan isu-isu hukum.

Kecerdasan buatan (AI), perlindungan data pribadi, transaksi elektronik, media digital, serta keamanan siber merupakan beberapa area yang berpotensi menimbulkan masalah hukum baru. Hal ini mendorong kebutuhan untuk menyesuaikan pendidikan bagi calon advokat agar sejalan dengan perkembangan tersebut. Pemahaman tentang teknologi kini dianggap sebagai salah satu kompetensi yang sangat penting agar para praktisi hukum tidak tertinggal dalam menghadapi perubahan yang terjadi di masyarakat.

Pentingnya Adaptasi dalam Pendidikan Hukum

Prof Henri Subiakto, yang terpilih sebagai anggota Dewan Penasehat Perhimpunan Advokat Profesional dan Independen Republik Indonesia (PAPIRI) untuk periode 2026-2031, mengungkapkan bahwa kemajuan teknologi harus diimbangi dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum. "Pertumbuhan teknologi harus diikuti dengan pertumbuhan ahli hukum yang memahami teknologi," jelas Prof Henri dalam keterangannya pada Minggu (27/9/2026).

Menyiapkan Calon Advokat untuk Masa Depan

Dengan adanya tuntutan baru ini, pendidikan hukum diharapkan dapat beradaptasi untuk membekali calon advokat dengan keterampilan yang relevan. Hal ini penting agar mereka mampu menghadapi tantangan yang muncul akibat kemajuan teknologi dan menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Artikel Terkait