Pada Jumat, 15 Mei 2026, petugas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta mencegah keberangkatan 32 orang yang diduga akan melaksanakan ibadah haji secara non-prosedural di Terminal 2F. Penangkapan ini terjadi sekitar pukul 17.30 WIB, berdasarkan informasi yang diterima dari petugas Imigrasi.
Kombes Pol Wisnu Wardana, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, menjelaskan bahwa pencegahan ini dilakukan setelah petugas Imigrasi mencurigai penumpang yang akan terbang dengan pesawat ID7157 menuju Singapura. “Kemudian ditindaklanjuti Polresta Bandara Soetta atas temuan dari petugas imigrasi tersebut,” ungkapnya.
Pernyataan dan Pengakuan Penumpang
Meskipun mengklaim berangkat untuk tur wisata ke Hainan, China, banyak di antara mereka menggunakan visa kerja Arab Saudi, yang menimbulkan kecurigaan. Dari 32 orang tersebut, 26 di antaranya mengaku ingin mengikuti paket tur wisata ke Hainan selama enam hari yang diselenggarakan oleh Travel F dengan biaya Rp15 juta per orang.
“Pembayaran ditransfer ke rekening kantor travel dan rombongan didampingi Tour Leader berinisial E M. Namun lima orang lainnya mengaku secara terbuka bahwa tujuan utama mereka adalah melaksanakan ibadah haji ke Arab Saudi,” jelas Kapolres. Di antara mereka, terdapat pasangan suami istri asal Ponorogo, D A dan K A, yang menyatakan mendaftar melalui Travel T M dengan biaya Rp250 juta per orang setelah mendapatkan informasi dari TikTok.
Penyelidikan dan Tindakan Selanjutnya
Selain itu, S N B mengaku didaftarkan oleh anak asuhnya dengan biaya Rp185 juta dan berencana menunggu Tasreh atau surat izin resmi haji di Hainan sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi. Polisi juga memeriksa EM, manajer operasional F Travel, yang mengaku hanya mendampingi perjalanan wisata ke Hainan dan tidak mengetahui bahwa peserta menggunakan visa kerja Saudi.
Petugas Imigrasi dan Kepolisian saat ini sedang mendalami kasus ini, dengan sejumlah bukti yang telah diamankan, termasuk 32 paspor Republik Indonesia, 32 lembar boarding pass pesawat ID7157, dan 31 visa kerja Arab Saudi. Setiap individu yang diduga melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 124 UU tentang Haji dan Umrah, yang dapat berujung pada pidana penjara maksimal 8 tahun, serta Pasal 122 dan 121 UU yang sama dengan pidana penjara maksimal 6 tahun. Pihak kepolisian juga akan menyelidiki keterlibatan pihak-pihak yang merekrut dan mengurus dokumen keberangkatan, serta berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah RI dan Satgas Haji Mabes Polri.