Gaji Guru PPPK Akan Dibayarkan Oleh Pusat, Honorer Dibiayai Melalui BOS
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, mengungkapkan bahwa gaji guru PPPK akan dibayarkan oleh pemerintah pusat, sementara guru honorer akan tetap mendapatkan gaji dari dana BOS.